Rabu 12 April 2023, 23:10 WIB

Perkara Pencurian Sawit untuk Biaya Persalinan Dihentikan dengan Restorative Justice

Apul Iskandar | Nusantara
Perkara Pencurian Sawit untuk Biaya Persalinan Dihentikan dengan Restorative Justice

Medcom
Ilustrasi

 

KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara kembali menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Belawan, Serdang Bedagai dan Asahan. Salah satu perkaranya ialah pencurian buah sawit untuk biaya persalinan.

Penghentian perkara di tiga lokasi kejari itu diputuskan setelah dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana,  didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, beserta jajaran, pada Rabu (12/4).

Ekspose perkara dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto,  Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon lantai dua Kantor Kejati Sumut.

Baca juga : JAM Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membeberkan, ketiga perkara tersebut dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan An. Tsk. Muhammad Yunus Zulkarnain melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?

Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai An. Tsk Gelpin Simanjuntak Als Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Lalu, perkara ketiga dari Kejaksaan Negeri Asahan An. Tsk Warseno Als Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 ttg perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

"Tersangka ini 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," kata Yos A Tarigan.

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya
perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya. (Z-4)

Baca Juga

Antara/Basri Marzuki

Permintaan Bawang ke IKN Meningkat

👤M Taufan SP Bustan 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:55 WIB
“Kalau dulu sekali kirim bawang paling satu sampai dua ton. Sekarang sekali kirim bisa sampai lima ton,”...
Dok. G-Creasi

G-Creasi Adakan Workshop dan Lomba Fotografi di Kediri

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:02 WIB
Anwar menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para anak muda di Kediri akan dunia...
Dok. Kowarteg Indonesia

Kowarteg Indonesia Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat saat Cuaca Tak Bersahabat

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:55 WIB
Sosialisasi itu dilakukan dengan mengadakan senam bersama bertajuk 'Bugar Ceria' di Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya