Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara kembali menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Belawan, Serdang Bedagai dan Asahan. Salah satu perkaranya ialah pencurian buah sawit untuk biaya persalinan.
Penghentian perkara di tiga lokasi kejari itu diputuskan setelah dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, beserta jajaran, pada Rabu (12/4).
Ekspose perkara dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon lantai dua Kantor Kejati Sumut.
Baca juga : JAM Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membeberkan, ketiga perkara tersebut dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan An. Tsk. Muhammad Yunus Zulkarnain melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai An. Tsk Gelpin Simanjuntak Als Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Lalu, perkara ketiga dari Kejaksaan Negeri Asahan An. Tsk Warseno Als Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 ttg perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
"Tersangka ini 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," kata Yos A Tarigan.
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya
perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya. (Z-4)
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved