Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Adapun pemberian keadilan restoratif itu terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangannya, Zumhan menyatakan, ada beberapa alasan dikabulkannya permohonan restorative justive tersebut, termasuk diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Zumhan dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Baca juga: Survei Indikator: Kepecayaan Publik Terhadap Kepolisian Naik Jadi 68%
Alasan lain yang juga menjadi pertimbangan dikabulkannya restorative justice yakni, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," terang Zumhan.
Baca juga: Kasasi Kejagung atas Vonis Kanjuruhan Demi Keadilan 135 Korban
Dengan pemberian restorative justice itu, Zumhan pun memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Adapun dari kedelapan tersangka yang mendapatkan restorative justice termasuk diantaranya, Tersangka Rilpan alias Ipang dari Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Bangkir yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ilmuddin Hermansyah alias Mudin dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Arif Santosa alias Surip dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Hingga tersangka Habil Syah Ramadhan alias Habil dan tersangka Rahmat Hidayat alias Temba dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Z-9)
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved