Rabu 29 Maret 2023, 16:47 WIB

JAM Pidum Setuji 8 Pengajuan Restorative Justice

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
JAM Pidum Setuji 8 Pengajuan Restorative Justice

Dok. Kejagung
Fadil Zumhana: JAM-Pidum Kejagung

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Adapun pemberian keadilan restoratif itu terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangannya, Zumhan menyatakan, ada beberapa alasan dikabulkannya permohonan restorative justive tersebut, termasuk diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Zumhan dalam keterangannya, Rabu (29/3).

Baca juga: Survei Indikator: Kepecayaan Publik Terhadap Kepolisian Naik Jadi 68%

Alasan lain yang juga menjadi pertimbangan dikabulkannya restorative justice yakni, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

"Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," terang Zumhan.

Baca juga: Kasasi Kejagung atas Vonis Kanjuruhan Demi Keadilan 135 Korban

Dengan pemberian restorative justice itu, Zumhan pun memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Adapun dari kedelapan tersangka yang mendapatkan restorative justice termasuk diantaranya, Tersangka Rilpan alias Ipang dari Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Bangkir yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ilmuddin Hermansyah alias Mudin dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Arif Santosa alias Surip dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Hingga tersangka Habil Syah Ramadhan alias Habil dan tersangka Rahmat Hidayat alias Temba dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Z-9)

Baca Juga

MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...
DPR/IST

Dyah Roro Esti Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Ajang Pemilihan Legislatif 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:49 WIB
Dia tetap percaya bahwa melalui upaya dan tekad yang tiada henti, keterlibatan perempuan di Perlemen Indonesia dapat meningkat melampaui...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya