Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Keadilan restoratif ialah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan orang-orang di sekitarnya yang terdampak.
"Tidak semua perkara bisa diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (13/9).
Seperti diberitakan, seorang pria asal Bali I Nyoman Sukena terjerat kasus karena memelihara landak Jawa. Itu tidak mengetahui bahwa binatang itu satwa yang dilindungi. Namun kini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.
Menurut Harli, penggunaan keadilan restoratif pada kasus hukum memiliki kriteria yang harus dipenuhi di antaranya yaitu adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Ia bersikeras bahwa dalam kasus landak di Bali, lanjut Harli, terdakwa I Nyoman Sukena memelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi oleh negara. Harli mengatakan dalam kasus itu negara yang dipandang sebagai korban.
"Restoratif adalah mengembalikan situasi pada keadaan semula sedangkan dalam perkara ini korbannya negara," tuturnya.
Oleh karena itu, Harli mengatakan kasus ini menjadi pertimbangan Kejagung untuk memperluas perkara yang dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Nyoman Sukena (38) yang merupakan pemelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.
"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," kata
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana Senin (9/9).
Dia menjelaskan perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Oleh larena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di pengadilan.
Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di
Pengadilan Negeri Denpasar. Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. (Ant/H-3)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved