Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM 2017-2022, Beka Ulung Hapsara, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Hal ini upaya mencari keadilan bagi lebih dari 135 korban jiwa.
"Baik, artinya langkah Kejaksaan Agung untuk banding atas vonis bebas pengadilan itu harus segera 'dilawan'. Bagaimana pun juga ini ada 135 korban (jiwa). Belum lagi kehidupan keluarganya, yang tentu saja tidak sama lagi," ucap Beka di Jakarta, kemarin.
Menurut Beka, vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya. Dicontohkan dengan hasil temuan Komnas HAM kala itu.
"Karena bagaimanapun juga, dari hasil investigasi Komnas HAM, ada tembakan gas air mata mengarah ke arah tribun penonton, terutama Gate 13, di mana menjadi pintu yang paling banyak korbannya," ungkap Beka.
Komnas HAM sempat melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, yang pecah pada 1 Oktober 2022 malam. Hasilnya, terjadi pelanggaran HAM akibat pengelolaan pertandingan sepak bola tak mengedepankan keamanan dan keselamatan dan kepolisian menggunakan kekuatan yang berlebihan, termasuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan memicu jatuhnya korban jiwa massal.
Apalagi, sambung Beka, tragedi Kanjuruhan juga menyedot atensi masyarakat luas. Oleh sebab itu, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Komnas HAM melakukan investigasi, hingga media dan warganet berupaya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Berbagai upaya tersebut diharapkan dimanfaatkan kejaksaan dalam menyusun memori banding atas vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
"Kan, Presiden bentuk tim gabungan pencari fakta, Komnas HAM juga investigasi, belum lagi dari kawan-kawan media, aktivis sipil, bahkan netizen berlomba-lomba memberi bukti. Saya kira, ini bisa digunakan untuk perkuat argumen jaksa, polisi, maupun hakim sehingga semua pelaku atau orang yang bertanggung jawab dalam Kanjuruhan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.
Beka juga mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. "Masyarakat harus terus mengontrol jalannya proses hukum supaya keadilan datang dan seluruh pelaku bertanggung jawab." (N-3)
Baca Juga: Mahkamah Agung Dinilai Setengah Hati Tangani Kasus Hakim ...
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved