Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komnas HAM 2017-2022, Beka Ulung Hapsara, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Hal ini upaya mencari keadilan bagi lebih dari 135 korban jiwa.
"Baik, artinya langkah Kejaksaan Agung untuk banding atas vonis bebas pengadilan itu harus segera 'dilawan'. Bagaimana pun juga ini ada 135 korban (jiwa). Belum lagi kehidupan keluarganya, yang tentu saja tidak sama lagi," ucap Beka di Jakarta, kemarin.
Menurut Beka, vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya. Dicontohkan dengan hasil temuan Komnas HAM kala itu.
"Karena bagaimanapun juga, dari hasil investigasi Komnas HAM, ada tembakan gas air mata mengarah ke arah tribun penonton, terutama Gate 13, di mana menjadi pintu yang paling banyak korbannya," ungkap Beka.
Komnas HAM sempat melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, yang pecah pada 1 Oktober 2022 malam. Hasilnya, terjadi pelanggaran HAM akibat pengelolaan pertandingan sepak bola tak mengedepankan keamanan dan keselamatan dan kepolisian menggunakan kekuatan yang berlebihan, termasuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan memicu jatuhnya korban jiwa massal.
Apalagi, sambung Beka, tragedi Kanjuruhan juga menyedot atensi masyarakat luas. Oleh sebab itu, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Komnas HAM melakukan investigasi, hingga media dan warganet berupaya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Berbagai upaya tersebut diharapkan dimanfaatkan kejaksaan dalam menyusun memori banding atas vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
"Kan, Presiden bentuk tim gabungan pencari fakta, Komnas HAM juga investigasi, belum lagi dari kawan-kawan media, aktivis sipil, bahkan netizen berlomba-lomba memberi bukti. Saya kira, ini bisa digunakan untuk perkuat argumen jaksa, polisi, maupun hakim sehingga semua pelaku atau orang yang bertanggung jawab dalam Kanjuruhan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.
Beka juga mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. "Masyarakat harus terus mengontrol jalannya proses hukum supaya keadilan datang dan seluruh pelaku bertanggung jawab." (N-3)
Baca Juga: Mahkamah Agung Dinilai Setengah Hati Tangani Kasus Hakim ...
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai pembatalan FIFA terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 bukanlah kiamat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved