Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) setengah hati dalam menangani kasus hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang memakai narkoba di pengadilan.
Diketahui, Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman.
“Dari UU kepegawaian, hakim kan PNS juga, harus dipecat, ancamannya narkotika, karena Indonesia harus bebas narkotika,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (23/3).
Baca juga : Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat
“Pemecatan ini untuk menjaga integritas, bagaimana penegak hukum itu tidak sehati, ini MA setengah hati, sehingga harus dipush untuk ke depan mencari pengadil-pengadil berintegritas,” tambahnya.
Menurutnya, MA tak perlu takut kekurangan hakim karena banyak calon hakim ndonesia yang berintegritas.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Hibnu mengemukakan agar MA jangan tanggung-tanggung untuk memecat Danu Arman lantaran yang bersangkutan penegak hukum pengguna narkoba.
“Jadi kalau dipecat banyak kok yang ngantri jadi pengadil, jangan khawatir hakim-hakim yang lain,” ucapnya.
“Segera di proses, jangan nunggu menjadi viral, jangan setengah hati,” tandasnya.
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait kasus hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman, yang ketahuan menggunakan narkoba.
“Prinsipnya bila hakim ditetapkan sebagai tersangka diikuti penangkapan dan penahanan itu diberhentikan sementara sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bila proses hukumnya berlanjut,” terang Suharto kepada Media Indonesia.
Suharto menyebut saat ini kasus tersebut masih menunggu keputusan terkait proses hukumnya akan dilanjut atau tidak.
“Besok (24/3), saya akan koordinasi dengan Bawas dan Ketua kamar Pengawasan terkait hal tersebut,” tandasnya. (Z-5)
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved