Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) setengah hati dalam menangani kasus hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang memakai narkoba di pengadilan.
Diketahui, Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman.
“Dari UU kepegawaian, hakim kan PNS juga, harus dipecat, ancamannya narkotika, karena Indonesia harus bebas narkotika,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (23/3).
Baca juga : Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat
“Pemecatan ini untuk menjaga integritas, bagaimana penegak hukum itu tidak sehati, ini MA setengah hati, sehingga harus dipush untuk ke depan mencari pengadil-pengadil berintegritas,” tambahnya.
Menurutnya, MA tak perlu takut kekurangan hakim karena banyak calon hakim ndonesia yang berintegritas.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Hibnu mengemukakan agar MA jangan tanggung-tanggung untuk memecat Danu Arman lantaran yang bersangkutan penegak hukum pengguna narkoba.
“Jadi kalau dipecat banyak kok yang ngantri jadi pengadil, jangan khawatir hakim-hakim yang lain,” ucapnya.
“Segera di proses, jangan nunggu menjadi viral, jangan setengah hati,” tandasnya.
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait kasus hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman, yang ketahuan menggunakan narkoba.
“Prinsipnya bila hakim ditetapkan sebagai tersangka diikuti penangkapan dan penahanan itu diberhentikan sementara sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bila proses hukumnya berlanjut,” terang Suharto kepada Media Indonesia.
Suharto menyebut saat ini kasus tersebut masih menunggu keputusan terkait proses hukumnya akan dilanjut atau tidak.
“Besok (24/3), saya akan koordinasi dengan Bawas dan Ketua kamar Pengawasan terkait hal tersebut,” tandasnya. (Z-5)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved