Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AHLI hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.
"Sebenarnya menurut saya, pendapat saya kurang tepat (vonis) bebas itu. Karena perbuatannya terbukti ada, bahwa ada faktor lain yang kemudian membantu atau mendorong terjadinya tindak pidana itu," ucap Fickar dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Baca juga: PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Fickar menyebut, faktanya perbuatan menembakkan gas air mata itu terbukti ada dan menembakkan gas air mata pada situasi yang terjadi di Kanjuruhan bisa dikualifikasi sebagai kesalahan.
"Menembak gas air mata itu satu perbuatan yang netral, tapi ketika diterapkan pada satu situasi seperti yang terjadi di Kanjuruhan, akan menjadi salah atau benar. Dia menjadi benar kalau umpamanya sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapi atau dengan biasa-biasa saja itu tidak masalah," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
Meski majelis hakim telah memvonis bebas dua terdakwa tersebut, tetapi Fickar mengatakan masih ada jalan untuk memaksimalkan vonis hukuman kedua terdakwa itu, dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Saya kira satu-satunya jalan untuk melakukan upaya keberatan adalah dengan kasasi. Artinya, permintaan pengujian terhadap pertimbangan mengapa keputusan itu dijatuhkan, itu yang bisa menilai adalah Mahkamah Agung," terangnya.
"Bisa saja (hukuman lebih berat), Ketika MA berpendapat benar ini adalah tanggung jawab mereka yang didudukkan sebagai terdakwa," terangnya. (Rif/Z-7)
Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap
Komisi Yudisial telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai pembatalan FIFA terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 bukanlah kiamat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved