Jumat 17 Maret 2023, 17:53 WIB

Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) mengikuti kegiatan doa bersama memperingati 100 hari Tragedi Kanjuruhan di Bandulan, Malang.

 

AHLI hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

"Sebenarnya menurut saya, pendapat saya kurang tepat (vonis) bebas itu. Karena perbuatannya terbukti ada, bahwa ada faktor lain yang kemudian membantu atau mendorong terjadinya tindak pidana itu," ucap Fickar dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca juga: PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Fickar menyebut, faktanya perbuatan menembakkan gas air mata itu terbukti ada dan menembakkan gas air mata pada situasi yang terjadi di Kanjuruhan bisa dikualifikasi sebagai kesalahan.

"Menembak gas air mata itu satu perbuatan yang netral, tapi ketika diterapkan pada satu situasi seperti yang terjadi di Kanjuruhan, akan menjadi salah atau benar.  Dia menjadi benar kalau umpamanya sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapi atau dengan biasa-biasa saja itu tidak masalah," imbuhnya.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat

Meski majelis hakim telah memvonis bebas dua terdakwa tersebut, tetapi Fickar mengatakan masih ada jalan untuk memaksimalkan vonis hukuman kedua terdakwa itu, dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Saya kira satu-satunya jalan untuk melakukan upaya keberatan adalah dengan kasasi. Artinya, permintaan pengujian terhadap pertimbangan mengapa keputusan itu dijatuhkan, itu yang bisa menilai adalah Mahkamah Agung," terangnya.

"Bisa saja (hukuman lebih berat), Ketika MA berpendapat benar ini adalah tanggung jawab mereka yang didudukkan sebagai terdakwa," terangnya. (Rif/Z-7)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Bagikan Cara Mengadukan Kekayaan Pejabat yang Dinilai Janggal

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:31 WIB
Harta yang terdata bisa dilaporkan jika dinilai janggal. Caranya dengan mengakses tombol merah bergambarkan toa speaker di sisi kanan...
ANTARA/Reno Esnir

KPK Sudah Sita Lebih dari Rp100 Miliar dari Kasus Suap Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:23 WIB
Barang yang disita berupa uang tunai, emas batangan sampai kendaraan. KPK, saat ini, tengah fokus menguatkan...
MI/Ardi

Mahfud MD Didesak Pertajam Amunisi KPK Ketimbang Hanya Koar-koar Soal Aliran Dana Rp349 T

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:17 WIB
"Sebagai seorang Menkopolhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya