Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KORBAN anak dari Tragedi Kanjuruhan masih dalam kondisi rentan lantaran pemenuhan haknya belum maksimal dilakukan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pihak-pihak terkait agar anak yang menjadi korban dipenuhi haknya.
Tragedi Kanjuruhan memasuki satu tahun setelah kejadian. Meski begitu, dinilai masih banyak korban serta keluarga yang terabaikan. Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Sebanyak 212 anak juga mengalami luka mulai dari level berat, sedang, hingga ringan. Belum lagi, juga banyak anak yang terdampak karena orang tuanya yang meninggal. Sebab itu, mereka membutuhkan pemenuhan hak yang berkelanjutan.
"Ini membuat anak-anak dalam situasi yang rentan. Mereka membutuhkan dukungan rehabilitasi psikososial yang berkelanjutan dan juga pemenuhan hak dasarnya, seperti pendidikan, hidup layak, dan kesehatan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam acara Refleksi Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, di Jakarta, Jumat (6/10).
KPAI mendorong Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan bantuan kepada keluarga korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga didorong memberikan rehabilitasi dan pendampingan psikososial secara berkelanjutan untuk menghilangkan trauma yang masih menyelimuti korban anak.
"Anak-anak ini sebenarnya berada pada situasi darurat sehingga perlu mendapatkan pendampingan psikososial dan pendampingan tingkat lanjut sehingga di kemudian hari mereka bisa tetap melanjutkan hidup," imbuh Diyah.
KPAI turut mendorong kepolisian untuk kembali membuka investigasi terutama bagi korban anak-anak. Perlunya pembenahan secara sistematis untuk mencegah tragedi serupa berulang juga disuarakan KPAI.
Sebab itu, PSSI diharapkan bisa membuat pengaturan pertandingan yang lebih ramah kepada anak.
PSSI juga diminta menyusun rencana mitigasi seandainya terjadi situasi yang tidak kondusif dalam pertandingan yang berpihak kepada perlindungan anak.
"Upaya-upaya untuk meminimalisasi dan sekaligus mencegah kondisi darurat seperti itu perlu dilakukan agar anak terlindungi," tukasnya. (Z-5)
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk nyata dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis.
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka.
Stimulasi sensorik sendiri melibatkan penggunaan panca indra anak mulai dari penglihatan hingga sentuhan sehingga anak bisa memahami dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Ternyata kebiasaan mengakses gadget ini malah membuat pola makan anak menjadi tidak teratur, anak cenderung tidak menyadari rasa lapar.
Anak yang terpapar lagu-lagu dari lingkungannya perlu bimbingan orangtua untuk mengarahkan referensi musik yang lebih sesuai kepada anak dan menikmatinya bersama.
Kesulitan meregulasi emosi dan impulsivitas bisa menjadi salah satu faktor seorang anak dalam kenakalan yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MENURUT Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, ada 10 hak dasar anak yang perlu dijamin oleh negara dan masyarakat, salah satunya adalah hak untuk bermain dan berekreasi.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
KPPPA menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam pembinaan karakter anak perlu dikawal dan dipastikan ada perlindungan anak serta hak anak.
Dedi Mulyadi diminta mengkaji kebijakan terkait program mengirim para siswa SMA/SMK bermasalah ke barak militer sebelum diterapkan agar tidak bertentangan dengan hak-hak anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved