Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KORBAN anak dari Tragedi Kanjuruhan masih dalam kondisi rentan lantaran pemenuhan haknya belum maksimal dilakukan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pihak-pihak terkait agar anak yang menjadi korban dipenuhi haknya.
Tragedi Kanjuruhan memasuki satu tahun setelah kejadian. Meski begitu, dinilai masih banyak korban serta keluarga yang terabaikan. Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Sebanyak 212 anak juga mengalami luka mulai dari level berat, sedang, hingga ringan. Belum lagi, juga banyak anak yang terdampak karena orang tuanya yang meninggal. Sebab itu, mereka membutuhkan pemenuhan hak yang berkelanjutan.
"Ini membuat anak-anak dalam situasi yang rentan. Mereka membutuhkan dukungan rehabilitasi psikososial yang berkelanjutan dan juga pemenuhan hak dasarnya, seperti pendidikan, hidup layak, dan kesehatan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam acara Refleksi Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, di Jakarta, Jumat (6/10).
KPAI mendorong Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan bantuan kepada keluarga korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga didorong memberikan rehabilitasi dan pendampingan psikososial secara berkelanjutan untuk menghilangkan trauma yang masih menyelimuti korban anak.
"Anak-anak ini sebenarnya berada pada situasi darurat sehingga perlu mendapatkan pendampingan psikososial dan pendampingan tingkat lanjut sehingga di kemudian hari mereka bisa tetap melanjutkan hidup," imbuh Diyah.
KPAI turut mendorong kepolisian untuk kembali membuka investigasi terutama bagi korban anak-anak. Perlunya pembenahan secara sistematis untuk mencegah tragedi serupa berulang juga disuarakan KPAI.
Sebab itu, PSSI diharapkan bisa membuat pengaturan pertandingan yang lebih ramah kepada anak.
PSSI juga diminta menyusun rencana mitigasi seandainya terjadi situasi yang tidak kondusif dalam pertandingan yang berpihak kepada perlindungan anak.
"Upaya-upaya untuk meminimalisasi dan sekaligus mencegah kondisi darurat seperti itu perlu dilakukan agar anak terlindungi," tukasnya. (Z-5)
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Peran dominan ibu penting diterapkan terutama bagi anak yang diasuh dalam lingkup keluarga lebih besar melibatkan nenek, kakek, atau pengasuh lainnya.
Program pemeriksaan kesehatan gratis sebaiknya menjangkau anak usia sekolah yang bersekolah maupun tidak bersekolah di wilayah perkotaan sampai daerah terpencil.
Masih maraknya kebiasaan konsumsi kental manis sebagai minuman susu anak dan balita oleh masyarakat diperkuat oleh sejumlah riset dan penelitian yang dilakukan kalangan akademisi.
Penelitian menunjukkan ibu-ibu di Indonesia lebih dari 30%-40% anemia yang berdampak pada lemahnya imunitas tubuh.
Roblox merupakan platform gim daring yang memungkinkan pengguna, termasuk anak-anak, untuk memainkan dan membuat gim sendiri.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MENURUT Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, ada 10 hak dasar anak yang perlu dijamin oleh negara dan masyarakat, salah satunya adalah hak untuk bermain dan berekreasi.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
KPPPA menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam pembinaan karakter anak perlu dikawal dan dipastikan ada perlindungan anak serta hak anak.
Dedi Mulyadi diminta mengkaji kebijakan terkait program mengirim para siswa SMA/SMK bermasalah ke barak militer sebelum diterapkan agar tidak bertentangan dengan hak-hak anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved