Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PERNIKAHAN di bawah umur merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Dampaknya luas, misalnya biasanya jika terjadi perkawinan anak, pendidikannya akan terputus karena anak harus memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif KPAI, Ai Rahmayanti menjelaskan perkawinan anak membuat anak semakin rentan untuk mendapatkan hak kesehatan yang optimal karena ketika perkawinan di bawah umur terjadi, maka tidak menutup kemungkinan sudah mengandung di usia anak.
"Masih tinggi juga angka kematian ibu dan anak. Ketika usia melahirkannya masih usia anak menyebabkan waktu luang anak tersita karena harus mengurusi anak yang baru dilahirkan," kata Ai Rahmayanti saat dihubungi, Kamis (29/5).
Sebelumnya, viral di media sosial, terjadi pernikahan anak yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut anak perempuan berinisial SMY merupakan siswi SMP berusia 15 tahun, sementara mempelai laki-laki merupakan siswa SMK berusia 17 tahun.
Ai Rahmayanti mengungkapkan pasangan suami istri yang masih di bawah umur ketika sudah memiliki anak dikhawatirkan tidak memberikan pengasuhan secara optimal. Artinya secara literasi parenting tidak secara maksimal. Pasangan anak juga dikhawatirkan rentan akan kekerasan dalam rumah tangga, maka kematangan mental akan berdampak kepada kedewasaan di dalam rumah tangga.
"Ini yang memang Harus segera dilakukan penjangkauan terutama oleh dinas terkait untuk mencegah terjadinya perkawinan anak," ujarnya.
Oleh karena itu jangan ada lagi normalisasi perkawinan anak. Jangkauan edukasi dan pemberian pemahaman juga harus diberikan kepada orangtua pasangan. H-3)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan bahwa krisis iklim merupakan krisis hak anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved