Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan bahwa praktik perkawinan anak merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan, yakni 19 tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistiyaningrum menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tersebut oleh seluruh pihak, termasuk fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kementerian Agama.
"Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa," kata Woro dalam keterangannya, (5/2).
Ia menambahkan, hakim memegang peran penting dalam proses dispensasi nikah sebagai benteng terakhir pencegahan. Sebelum mengambil keputusan, hakim berkewajiban menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak.
"Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Menurut Woro, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi karena sejumlah faktor, antara lain kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta rendahnya pemahaman remaja dan orang tua terkait kesehatan reproduksi dan dampak perkawinan dini. Dalam konteks ini, fasilitator BRUS memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada remaja.
"Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pencegahan perkawinan anak telah menjadi perhatian serius pemerintah dan masuk dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Isu tersebut juga selaras dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses perlindungan sesuai kebutuhan anak, terutama anak perempuan.
"Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut," katanya.
Melalui penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap langkah pencegahan perkawinan anak dapat berjalan lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan guna mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, serta berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. (Fik/I-1)
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved