Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
UPAYA penghapusan perkawinan anak harus konsisten dilakukan demi mengakselerasi lahirnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.
"Tren penurunan angka perkawinan anak yang terjadi saat ini harus kita syukuri. Namun lebih penting dari itu adalah bagaimana perkawinan anak itu benar-benar bisa dicegah agar tidak terjadi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3).
Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan angka perkawinan anak terus menurun pada rentang 2021-2023 dengan rincian 10,35% pada 2021, 9,23% pada 2022, dan 6,92% pada 2023.
Menurut Kemen PPPA pencapaian tersebut merupakan hasil kerja para pemangku kepentingan lintas sektor dari tingkat provinsi hingga desa, serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama.
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pasalnya, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, bila perkawinan anak masih terjadi, kekhawatiran terhadap kualitas generasi penerus bangsa yang rendah di masa datang semakin besar.
Karena, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, perkawinan usia dini berisiko meningkatkan kematian bayi, serta anak berpotensi kekurangan gizi, sehingga anak hasil perkawinan usia dini berisiko terhambat pertumbuhannya karena stunting.
Kondisi tersebut, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan tantangan yang harus dihadapi bila perkawinan anak masih terjadi.
Rerie sangat berharap para pihak terkait dapat terus meningkatkan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di daerahnya masing-masing sehingga dapat mengakselerasi upaya penghapusan perkawinan anak di tanah air. (H-2)
UPAYA membangun pola asuh keluarga yang baik harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing di masa depan.
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
SITUS Patiayam menyimpan sejumlah peninggalan dan fosil yang mampu merangkai dan menggambarkan peradaban jutaan tahun lalu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Penguatan identitas sebagai sebuah bangsa juga mampu menumbuhkan kohesi sosial yang bisa menjadi pendorong untuk mengakselerasi proses pembangunan.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved