Kamis 16 Maret 2023, 21:38 WIB

Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat

Mohamad Farhan Zhuhri | Politik dan Hukum
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat

Antara Foto/Didik Suhartono
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur

 

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait vonis bebas terdakwa kasus Kanjuruhan, Jawa Timur.

Adapun kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim dengan alasan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa sah untuk dilakukan vonis pembebasan.

Baca juga: Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan

"Ya alasan pertimbangan ya sah-sah saja, artinya skala keributan sangat mungkin mustahil dapat ditangani secara biasa," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/3).

Majelis hakim berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun

"Karena itu majelis hakim dengan pertimbangannya, sendiri membebaskan para petugas yang menjaga," paparnya.

Sebelumnya, terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan-nya.  

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.  

Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. (Far/Z-7)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Ist/Youtube

Aneh, MKD DPR Justru Beri Penghargaan kepada Said Abdullah

👤Sri Utami 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:46 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (29/3) mengatakan peruntukan uang reses menang ditujukan untuk publik dan yang...
Ist/Untidar

Sikap Tegas Kapolri, Muhammadiyah: Polisi Tidak Kebal Hukum 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:26 WIB
Prof Mu’ti menilai, meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak lepas dari upaya reformasi dan penegakan hukum yang tidak...
Ist/DPR

DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:54 WIB
Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya