Kamis 09 Maret 2023, 19:48 WIB

Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan

Dhika Kusuma Winata | Nusantara
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan

Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Abdul Haris

 

VONIS terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tak hanya mengecewakan keluarga korban. Mantan anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, juga mengkritisinya. Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim.

"Kasus Kanjuruhan ini terlalu lamban diselesaikan dan tidak profesional oleh penyidik ketika menjalankan tugasnya. Sehingga hasilnya sangat nampak dari hasil putusan," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (9/3).

Pada sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3), dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun sedangkan safety and security officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis keduanya jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

Baca juga : Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut Akmal, putusan tersebut jika merujuk pasal 359 KUHP yang maksimal 5 tahun penjara masih jauh. Ia berpendapat alasan meringankan yakni terdakwa sudah berupaya meminta jam pertandingan dimajukan demi alasan keamanan yang kemudian tak diindahkan PT LIB karena soal kontrak siaran juga perlu mendapat sorotan.

Menurut Akmal, fakta-fakta yang muncul di persidangan semestinya menjadi bekal agar pengusutan kasus diperluas kepada semua pihak yang diduga bertanggung jawab.

Baca juga : Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pasalnya, semua terdakwa dalam kasus tersebut baru merupakan pelaksana di lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Masih ada tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota kepolisian menunggu sidang vonis. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

"Bahkan tuntutannya lebih ringan untuk tiga polisi itu. Padahal kalau bicara apa penyebabnya itu semua, baik dari TGIPF, Komnas HAM, dan lembaga lainnya, adalah gas air mata dan yang menembakkan itu polisi," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga menilai vonis tak setimpal karena tragedi itu sudah menjadi duka luar biasa. Dia mendorong agar jaksa bisa mengajukan banding.

"Kelihatannya tidak berimbang secara kemanusiaan hukuman tersebut tidak setimpal dengan jumlah korban yang diakibatkan. Tapi kita harus menghormati keputusan pengadlan dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding," ujarnya. (Z-5)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Dok. Mak Ganjar

Mak Ganjar Dukung Kemajuan Usaha Kue Kering di Kabupaten Gresik

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:15 WIB
Menurut dia, puasa dan lebaran ini akan menjadi berkah bagi pengusaha kue...
Antara

Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara

👤Atalya Puspa 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:05 WIB
TERSANGKA penebangan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, J, 47, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan...
MI/HO

Sahabat Ganjar Gelar Kegiatan Inovatif dan Kreatif

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:29 WIB
Sahabat Ganjar menggelar lomba kaligrafi, fun games, mini doorprize, berbagi takjil, sampai buka puasa bersama untuk mendekatkan santriwan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya