Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
VONIS terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tak hanya mengecewakan keluarga korban. Mantan anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, juga mengkritisinya. Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim.
"Kasus Kanjuruhan ini terlalu lamban diselesaikan dan tidak profesional oleh penyidik ketika menjalankan tugasnya. Sehingga hasilnya sangat nampak dari hasil putusan," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (9/3).
Pada sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3), dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun sedangkan safety and security officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis keduanya jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Baca juga : Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Menurut Akmal, putusan tersebut jika merujuk pasal 359 KUHP yang maksimal 5 tahun penjara masih jauh. Ia berpendapat alasan meringankan yakni terdakwa sudah berupaya meminta jam pertandingan dimajukan demi alasan keamanan yang kemudian tak diindahkan PT LIB karena soal kontrak siaran juga perlu mendapat sorotan.
Menurut Akmal, fakta-fakta yang muncul di persidangan semestinya menjadi bekal agar pengusutan kasus diperluas kepada semua pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pasalnya, semua terdakwa dalam kasus tersebut baru merupakan pelaksana di lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Masih ada tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota kepolisian menunggu sidang vonis. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan
"Bahkan tuntutannya lebih ringan untuk tiga polisi itu. Padahal kalau bicara apa penyebabnya itu semua, baik dari TGIPF, Komnas HAM, dan lembaga lainnya, adalah gas air mata dan yang menembakkan itu polisi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga menilai vonis tak setimpal karena tragedi itu sudah menjadi duka luar biasa. Dia mendorong agar jaksa bisa mengajukan banding.
"Kelihatannya tidak berimbang secara kemanusiaan hukuman tersebut tidak setimpal dengan jumlah korban yang diakibatkan. Tapi kita harus menghormati keputusan pengadlan dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding," ujarnya. (Z-5)
Gas air mata yang sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun.
Para pesepak bola dan mereka pun turut mengeluhkan jadwal malam. Rhenald menduga akan pihak kuat tertentu yang punya andil dalam penentuan jadwal tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan TGIPF, imbuhnya, panpel mengatakan sudah menyampaikan ketentuan FIFA soal larangan gas air mata namun tetap terjadi.
Tjandra menyampaikan semua sepakat bahwa merokok membahayakan kesehatan.
Keterangan dua institusi yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 131 orang itu penting untuk jadi bahan evaluasi kompetisi sepak bola Tanah Air.
Ahmad pun memprediksi liga-liga di Indonesia akan rehat lebih dari dua minggu.
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved