Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
VONIS terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tak hanya mengecewakan keluarga korban. Mantan anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, juga mengkritisinya. Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim.
"Kasus Kanjuruhan ini terlalu lamban diselesaikan dan tidak profesional oleh penyidik ketika menjalankan tugasnya. Sehingga hasilnya sangat nampak dari hasil putusan," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (9/3).
Pada sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3), dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun sedangkan safety and security officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis keduanya jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Baca juga : Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Menurut Akmal, putusan tersebut jika merujuk pasal 359 KUHP yang maksimal 5 tahun penjara masih jauh. Ia berpendapat alasan meringankan yakni terdakwa sudah berupaya meminta jam pertandingan dimajukan demi alasan keamanan yang kemudian tak diindahkan PT LIB karena soal kontrak siaran juga perlu mendapat sorotan.
Menurut Akmal, fakta-fakta yang muncul di persidangan semestinya menjadi bekal agar pengusutan kasus diperluas kepada semua pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pasalnya, semua terdakwa dalam kasus tersebut baru merupakan pelaksana di lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Masih ada tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota kepolisian menunggu sidang vonis. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan
"Bahkan tuntutannya lebih ringan untuk tiga polisi itu. Padahal kalau bicara apa penyebabnya itu semua, baik dari TGIPF, Komnas HAM, dan lembaga lainnya, adalah gas air mata dan yang menembakkan itu polisi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga menilai vonis tak setimpal karena tragedi itu sudah menjadi duka luar biasa. Dia mendorong agar jaksa bisa mengajukan banding.
"Kelihatannya tidak berimbang secara kemanusiaan hukuman tersebut tidak setimpal dengan jumlah korban yang diakibatkan. Tapi kita harus menghormati keputusan pengadlan dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding," ujarnya. (Z-5)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved