Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Gabungan Aremania (TGA) menyatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Kapolri untuk menindak tegas tiga anggotanya yang bersalah, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Dengan putusan MA ini sudah tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bersalah. Ini menjadi pintu masuk restitusi melaksanakan putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hak keluarga korban," tegas Kuasa Hukum TGA Anjar Nawan Yusky, Kamis (24/8).
Selain itu, putusan MA sebagai dasar Propam Mabes Polri dan Polda Jatim menggelar sidang etik terhadap tiga polisi tersebut. "Keluarga korban akan menagih sikap tegas Polri. Kalau harus PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) ya PTDH karena sudah inkrah," cetusnya.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Saat ini, keluarga korban masih merasa kecewa lantaran putusan MA memvonis ringan polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Kendati demikian, lanjutnya, putusan MA itu patut diapresiasi karena menjadi dasar restitusi dan sidang etik di Propam Mabes Polri.
"Keluarga korban, mereka menyambut putusan tidak begitu bersuka cita. Pasti ada kekecewaan," katanya.
Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Menurut Anjar, MA menjatuhi hukuman penjara pada dua terdakwa masing-masing 2 tahun dan 2,6 tahun tidak sebanding dengan banyaknya korban jiwa Tragedi Kanjuruhan akibat tindakan pengamanan menggunakan kekuatan yang berlebihan.
Di sisi lain, putusan MA perlu dihormati sebagai pengemban tertinggi kehakiman. "Saya pribadi menilai bagaimana pun juga, sedikit banyak, putusan ini diapresiasi karena MA setidaknya berupaya menghadirkan rasa keadilan di masyarakat," ucapnya.
Putusan MA itu lumrah dan tidak mengagetkan mengingat sejak awal kasus ini sengaja didesain pengenaan pasal kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun. Jaksa pun menuntut ringan 3 tahun.
"Paling pas pasal pembunuhan dan pasal kekerasan pada anak," imbuhnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sesaat setelah Persebaya memenangkan pertandingan, banyak penonton turun ke lapangan.
Akhirnya polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa justru memperburuk suasana. Sebanyak 135 orang meninggal dunia. (Z-4)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim
Di tengah melaksanakan ibadah haji, Gubernur Khofifah tetap monitor progres program prioritas nasional tersebut.
Begitu dilantik pada 20 Februari lalu, sederet program strategis langsung direalisasikan, terutama terkait hajat hidup masyarakat.
Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) sebesar Rp497.925.287.251.
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Jawa Timur menjadi provinsi terbanyak di Indonesia dalam pengesahan koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum dengan jumlah 3.011 koperasi.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved