Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan

Bagus Suryo
24/8/2023 21:51
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Keluarga korban Kanjuruhan melakukan aksi long march pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut keadilan.(AFP)

KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dihukum 2 tahun penjara. Adapun terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun penjara. Semula kedua terdakwa itu divonis bebas. Hal itu diungkapkan Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mewakili keluarga korban, Kamis (24/8).

"Kita belum puas, belum mendapatkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," tegas Imam Hidayat.

Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA

Imam mengatakan tidak respek sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, pengenaan pasal pada terdakwa, yakni 359 atau 360 KUHP soal kelalaian menyebabkan orang luka berat dan mati dianggap tidak tepat.

"Seharusnya lebih tepat pasal 338 dan 340 KUHP kalau bisa dibuktikan perencanaannya," katanya.

Menurut Imam, apa pun putusan MA itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Selain itu, laporan model B dugaan pidana 338 dan 340 KUHP dalam kasus sama yang sudah ia laporkan ke polisi juga belum naik ke penyidikan.

Baca juga : Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya

"Proses di polisi jalan di tempat, belum naik penyidikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa ini?," ujarnya.

Imam menegaskan seharusnya dengan melihat fakta yuridis dan empiris, dugaan pidana melanggar pasal 338 KUHP sangat memenuhi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Untuk itu, Imam merasa kecewa atas putusan MA apalagi proses selama persidangan banyak kejanggalan.

"Terdakwa polisi didampingi bidkum (bidang hukum) Polda Jatim yang memberikan status tersangka juga melakukan pendampingan hukum. Itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 karena seharusnya tugas bidkum melakukan pendampingan pada lembaga atau institusi, bukan pada personel," pungkasnya.(Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya