Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dihukum 2 tahun penjara. Adapun terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun penjara. Semula kedua terdakwa itu divonis bebas. Hal itu diungkapkan Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mewakili keluarga korban, Kamis (24/8).
"Kita belum puas, belum mendapatkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," tegas Imam Hidayat.
Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Imam mengatakan tidak respek sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, pengenaan pasal pada terdakwa, yakni 359 atau 360 KUHP soal kelalaian menyebabkan orang luka berat dan mati dianggap tidak tepat.
"Seharusnya lebih tepat pasal 338 dan 340 KUHP kalau bisa dibuktikan perencanaannya," katanya.
Menurut Imam, apa pun putusan MA itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Selain itu, laporan model B dugaan pidana 338 dan 340 KUHP dalam kasus sama yang sudah ia laporkan ke polisi juga belum naik ke penyidikan.
Baca juga : Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
"Proses di polisi jalan di tempat, belum naik penyidikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa ini?," ujarnya.
Imam menegaskan seharusnya dengan melihat fakta yuridis dan empiris, dugaan pidana melanggar pasal 338 KUHP sangat memenuhi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Untuk itu, Imam merasa kecewa atas putusan MA apalagi proses selama persidangan banyak kejanggalan.
"Terdakwa polisi didampingi bidkum (bidang hukum) Polda Jatim yang memberikan status tersangka juga melakukan pendampingan hukum. Itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 karena seharusnya tugas bidkum melakukan pendampingan pada lembaga atau institusi, bukan pada personel," pungkasnya.(Z-4)
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
Empat kemenangan beruntun membawa Macan Kemayoran merangsek ke posisi dua klasemen sementara Super League.
BORNEO FC mendulang tiga poin pada laga BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan tuan rumah Arema 3-1 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
TIM tamu Borneo FC berhasil menang di kandang Arema FC 3-1 pada laga lanjutan Super League di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (26/10).
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved