Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dihukum 2 tahun penjara. Adapun terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun penjara. Semula kedua terdakwa itu divonis bebas. Hal itu diungkapkan Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mewakili keluarga korban, Kamis (24/8).
"Kita belum puas, belum mendapatkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," tegas Imam Hidayat.
Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Imam mengatakan tidak respek sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, pengenaan pasal pada terdakwa, yakni 359 atau 360 KUHP soal kelalaian menyebabkan orang luka berat dan mati dianggap tidak tepat.
"Seharusnya lebih tepat pasal 338 dan 340 KUHP kalau bisa dibuktikan perencanaannya," katanya.
Menurut Imam, apa pun putusan MA itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Selain itu, laporan model B dugaan pidana 338 dan 340 KUHP dalam kasus sama yang sudah ia laporkan ke polisi juga belum naik ke penyidikan.
Baca juga : Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
"Proses di polisi jalan di tempat, belum naik penyidikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa ini?," ujarnya.
Imam menegaskan seharusnya dengan melihat fakta yuridis dan empiris, dugaan pidana melanggar pasal 338 KUHP sangat memenuhi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Untuk itu, Imam merasa kecewa atas putusan MA apalagi proses selama persidangan banyak kejanggalan.
"Terdakwa polisi didampingi bidkum (bidang hukum) Polda Jatim yang memberikan status tersangka juga melakukan pendampingan hukum. Itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 karena seharusnya tugas bidkum melakukan pendampingan pada lembaga atau institusi, bukan pada personel," pungkasnya.(Z-4)
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai pembatalan FIFA terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 bukanlah kiamat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved