Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Surat Edaran Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Berlaku: Ini Aturannya

Faishol Taselan
09/8/2025 17:39
Surat Edaran Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Berlaku: Ini Aturannya
Sound Horeg(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur. Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladinpada 6 Agustus 2025.

SE Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman resmi untuk memastikan penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum.

Gubernur Khofifah menjelaskan, penerbitan SE Bersama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI dalam menciptakan penggunaan pengeras suara yang tertib di Jawa Timur. Aturan ini juga telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan aturannya,” kata Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8). 

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” lanjutnya. 

Poin- poin dalam Surat Edaran Sound Horeg di Jatim

Dalam SE Bersama ini, terdapat beberapa ketentuan utama yang wajib dipatuhi masyarakat, antara lain:

1. Batas Tingkat Kebisingar

  • Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup) dibatasi maksimal 120 dBA.
  • Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat berpindah tempat) dibatasi maksimal 85 dBA.

2. Kendaraan Pengangkut Sound System

  • Kendaraan yang membawa pengeras suara harus lulus uji kelayakan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak.

3. Batasan Waktu dan Tempat

Penggunaan sound system non-statis wajib mematikan pengeras suara ketika:

  • Melintasi tempat ibadah saat peribadatan berlangsung.
  • Melewati rumah sakit.
  • Ada ambulans yang mengangkut pasien.
  • Saat ada kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

4. Larangan Kegiatan Tertentu

Penggunaan pengeras suara dilarang untuk acara yang:

  • Melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
  • Mengedarkan atau mengonsumsi miras, narkotika, atau membawa senjata tajam.
  • Mengandung unsur pornoaksi atau pornografi.

5. Prinsip Umum

Setiap kegiatan dengan pengeras suara wajib menjaga ketertiban, kerukunan, tidak memicu konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan atau fasilitas umum.

Dengan adanya SE Bersama Sound Horeg Jawa Timur 2025, pemerintah berharap suasana masyarakat tetap aman, nyaman, dan harmonis, tanpa menghilangkan semangat berkegiatan seni dan budaya. (FL/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya