Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Hakim agung membatalkan vonis bebas itu dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8) malam.
Dua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.
Baca juga : Jokowi Minta Erick Thohir Tindaklanjuti Aduan Keluarga Korban Kanjuruhan
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA, Kamis (24/8).
Baca juga : Sembilan Bulan Kasus Kanjuruhan belum Tuntas, Keluarga Korban Menolak Lupa
MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Dalam putusan, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto.
Tanpa tedeng aling-aling, Kasat Samapta Polres Malang hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian bunyi putusan.
Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa sebanyak 134 orang.
“Mengenai dasar dan pertimbangan belum ada putusan lengkapnya, nanti kita akan sampaikan setelah kita menerima putusan lengkap dari kasasi tersebut," ujar Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi.
Sebelumnya, sidang vonis kasus Kanjuruhan pada (16/8) di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada kedua anggota polisi tersebut. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi. (Z-8)
Presiden pada kesempatan tersebut juga menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 129 orang meninggal dunia.
Ini tragedi kemanusiaan. Pukulan telak untuk kita semua. Hari yang kelam dalam sejarah olahraga Indonesia.
Ia mengatakan kejadian memilukan itu sudah menjadi sorotan internasional yang tentunya ikut menjadi perhatian federasi sepakbola bola dunia FIFA.
Perlu ada evaluasi secara menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah tindakan aparat kepolisian dalam penanganan sesuai prosedur atau tidak.
PSM Makassar meminta PSSI dan PT Liga untuk berbenah agar jika menonton di stadion orang merasa aman. Sebab kejadian di Stadion Kanjuruhan bukan bentrok antar suporter.
"Citra kita sebagai bangsa yang beradab bisa berubah karena tragedi ini. Bayangkan, ada ratusan orang meninggal dunia."
Gas air mata yang sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun.
Para pesepak bola dan mereka pun turut mengeluhkan jadwal malam. Rhenald menduga akan pihak kuat tertentu yang punya andil dalam penentuan jadwal tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan TGIPF, imbuhnya, panpel mengatakan sudah menyampaikan ketentuan FIFA soal larangan gas air mata namun tetap terjadi.
Tjandra menyampaikan semua sepakat bahwa merokok membahayakan kesehatan.
Keterangan dua institusi yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 131 orang itu penting untuk jadi bahan evaluasi kompetisi sepak bola Tanah Air.
Ahmad pun memprediksi liga-liga di Indonesia akan rehat lebih dari dua minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved