Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ). Dugaan itu didasari bukti dan keterangan saksi.
"Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Budi mengatakan, pemeriksaan Aizzudin dilakukan untuk mengulik aliran uang itu. Keterangan petinggi PBNU itu bakal dikaitkan dengan saksi lain.
"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (H-2)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved