Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kasus Chromebook, Ahli Sebut Audit BPKP Rp2,1 Triliun Jadi Landasan Hukum yang Kuat

Rahmatul Fajri
07/2/2026 14:48
Kasus Chromebook, Ahli Sebut Audit BPKP Rp2,1 Triliun Jadi Landasan Hukum yang Kuat
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo menilai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengantongi landasan hukum kuat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Ia mengatakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP merupakan alat bukti sah untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Eko menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang atau aset yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

"Laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah secara konstitusional bagi Kejaksaan di hadapan majelis hakim," ujar Eko saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).

Adapun, dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil pemeriksaan lembaga auditor seperti BPK atau BPKP memiliki bobot pembuktian yang tinggi di persidangan. Hal ini menjadi basis utama bagi JPU dalam menyusun tuntutan pidana.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya telah berstatus terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuding Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang. Kejaksaan menilai pengadaan tersebut tidak melalui evaluasi harga yang memadai, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya