Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PROYEKSI digitalisasi pendidikan sudah direncanakan sejak Nadiem Makarim belum menjadi menteri. Nadiem bersama orang kepercayaannya FN awalnya membuat group percakapan.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk group WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (16/7).
Qohar mengatakan, Nadiem diangkat menjadi menteri pada Desember 2019. Pembahasan digitalisasi pendidikan dengan menggunakan chromebook dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT).
Pembahasan digitalisasi pendidikan ini langsung digas setelah Nadiem menjabat. Jurist Tan meminta bantuan Konsultan Ibrahim Arief (IBAM) untuk pengerjaan proyek ini.
“Tersangka JT selaku Stafsus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada tersangka SW (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih), tersangka MUL (eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah), tersangka IBAM untuk hadir dalam rapat zoom meeting,” ujar Qohar.
Nadiem juga sempat membicarakan proyek ini dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Pengadaan laptop dengan sistem operasional khusus ini berlangsung dari 2020 sampai 2022.
Setidaknya, negara mengeluarkan Rp9,3 triliun dalam proyek ini. Perhitungan sementara, kerugian negara menyentuh Rp1,98 triliun.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IBAM), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
IBU Nadiem Makarim Atika Algadri, hadir di sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Anang mengatakan, untuk saksi dari pihak Google Indonesia, berinisial PRA hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sementara untuk pihak Telkom belum memenuhi panggilan tersebut.
Menurut dia, kondisi ini menjadi kontradiktif. Karena adanya laporan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013-2024.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved