Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan segera menjalankan persidangan dengan dakwaan merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Inti dakwaan tim jaksa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan Karen bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan sudah diserahkan jaksa ke panitera umum.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar dan US$104 ribu.
“Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113,8 juta,” ujar Ali.
Penahanan Karen kini sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan dakwaan.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Baca juga : 10 PNS Kementerian ESDM Didakwa Korupsi Sampai Rp27,6 Miliar
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. (Z-3)
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved