Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, 7 November 2023. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Ahok diperiksa untuk tersangka sekaligus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung. "Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ucap Ali.
Baca juga: KPK Berpotensi Gunakan Pasal TPPU dalam Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis Pertamina
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Baca juga: KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Harga gas acuan Eropa dan Asia melonjak drastis setelah Qatar Energy menghentikan produksi LNG akibat serangan di Timur Tengah.
Pemerintah mendorong pemanfaatan energi yang lebih efisien dan rendah emisi di sektor industri melalui pengoperasian pabrik mini liquefied natural gas (LNG) di Pasuruan.
Bendera inovasi industri manufaktur Indonesia berkibar di panggung global setelah TRK Valves tampil sebagai satu-satunya perwakilan industri manufaktur nasional dalam ajang LNG 2026.
PT GTS International Tbk (GTSI), perusahaan pelayaran energi nasional yang fokus pada transportasi dan logistik Gas Alam Cair (LNG), berencana menambah armada baru.
LNG Station Karawang dirancang perseroan untuk menyokong kinerja keuangan dan menjadikan CGAS sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebagai penopang ketahanan energi Indonesia di masa depan, proyek gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Lapangan Abadi Blok Masela di Tanimbar, Maluku, kini memasuki babak baru.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved