Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan sentimen dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang sudah menggugat penetapan tersangka. Pada Kamis (2/11), praperadilan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).
Ali mengatakan semua tersangka berhak mengajukan praperadilan. KPK pun tidak mau menyampuri keputusan itu karena sudah dijamin oleh hukum yang berlaku. "Namun demikian, kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan praperadilan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Apresiasi Penolakan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen melawan penetapan tersangka terhadapnya di kasus korupsi LNG. Dia mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 6 Oktober 2023. Pengajuan terdaftar dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, diminta menjadi pionir untuk membawa Universitas Pancasila menjadi universitas yang memiliki jiwa kewirausahaan
Mantan Dirut PT Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus akuisisi Blok BMG.
Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut diambil setelah terdakwa dan kuasa hukumnya menilai putusan pengadilan tinggi belum memberikan rasa keadilan.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved