Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan LNG.
Berkaca dari kasus investasi pengeboran minyak yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), Karen Agustiawan sempat dinyatakan bebas.
“Kita sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan kalau tidak salah. Pada akhirnya di tingkat kasasi, itu kemudian dengan alasan proses bisnis, (dia) Karen menjadi lepas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7).
Baca juga : KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Asep meyakini Karen tidak akan tinggal diam setelah divonis sembilan tahun penjara. Penguatan bukti dan argumen jaksa bakal dinomorsatukan di tingkat banding.
“Kita juga sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA ini. Nanti mungkin di tingkat banding dan kasasi,” ucap Asep.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
Baca juga : Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. (Z-11)
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved