Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Candra Yuri Nuralam
02/11/2023 16:38
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK(MI/ADAM DWI)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan. Dia menggugat penetapan status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Tidak ada satupun permintaan Karen yang dikabulkan majelis. KPK juga diminta melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (persero) sampai kelar.

Baca juga: KPK Harap Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Baca juga: Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina, KPK Boyong 121 Bukti

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya