Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menggunakan pasar pencucian uang dalam kasus pengadaan katalis PT Pertamina (Persero). Sampai saat ini KPK baru menerapkan pasal gratifikasi.
"Nanti setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau anggap hasil tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (7/11).
Asep mengatakan penerapan pasal suap harus dilakukan dengan hati-hati. KPK harus membuktikan satu per satu meeting of mind-nya seperti apa, di mana, dan untuk keperluan apa. "Kemudian pergeseran uangnya dalam rangka apa," papar dia.
Baca juga: MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN
Asep menyebut penanganan perkara itu mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memberikan laporan audit lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening para terduga.
"Sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya. Kita belum bisa menentukan dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada," jelas dia.
Baca juga: KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
Asep menuturkan pihaknya ingin uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan pada negara. Hal itu merupakan rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana aset recovery dipenuhi atau didapat sebesar-besarnya. Jadi tidak hanya bagaimana kita memenjarakan orang, tapi bagaimana mengembalikan uang negara yang diambil secara tidak sah oleh koruptor," ucap dia.
KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup namun belum mengumumkan identitas para tersangkanya.
"KPK saat ini sudah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023. (Z-3)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan seluruh kapal milik PT Pertamina harus dibangun di galangan kapal dalam negeri.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Moody’s Ratings menurunkan outlook 7 emiten Indonesia menjadi negatif, termasuk TLKM, ICBP, dan UNTR. Simak daftar lengkap emiten yang terdampak di sini.
Nilainya mencapai lebih dari Rp 17 triliun jika dikonversikan dalam kurs Rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved