Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menggunakan pasar pencucian uang dalam kasus pengadaan katalis PT Pertamina (Persero). Sampai saat ini KPK baru menerapkan pasal gratifikasi.
"Nanti setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau anggap hasil tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (7/11).
Asep mengatakan penerapan pasal suap harus dilakukan dengan hati-hati. KPK harus membuktikan satu per satu meeting of mind-nya seperti apa, di mana, dan untuk keperluan apa. "Kemudian pergeseran uangnya dalam rangka apa," papar dia.
Baca juga: MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN
Asep menyebut penanganan perkara itu mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memberikan laporan audit lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening para terduga.
"Sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya. Kita belum bisa menentukan dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada," jelas dia.
Baca juga: KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
Asep menuturkan pihaknya ingin uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan pada negara. Hal itu merupakan rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana aset recovery dipenuhi atau didapat sebesar-besarnya. Jadi tidak hanya bagaimana kita memenjarakan orang, tapi bagaimana mengembalikan uang negara yang diambil secara tidak sah oleh koruptor," ucap dia.
KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup namun belum mengumumkan identitas para tersangkanya.
"KPK saat ini sudah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023. (Z-3)
BPH Migas memastikan pasokan BBM aman di jalur Bogor-Puncak-Cianjur saat arus wisata Lebaran 2026. Layanan motoris BBM juga disiagakan.
Seluruh infrastruktur mulai dari Terminal BBM hingga SPBU di jalur kritikal telah disiagakan 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat
Wilayah penyangga seperti Maros bahkan mencatatkan stok di atas 10.200 liter per SPBU, yang berfungsi sebagai buffer supply jika terjadi lonjakan konsumsi mendadak di Makassar.
Safari Ramadan merupakan bagian dari komitmen Perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.
PERTAMINA mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan energi dan sesuai dengan kebutuhan seraya memastikan ketersediaan pasokan BBM selama Idulfitri
Pelaksanaan Satgas RAFI oleh Pertamina adalah agenda rutin yang setiap tahun dijalankan dan terus dievaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved