Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menggunakan pasar pencucian uang dalam kasus pengadaan katalis PT Pertamina (Persero). Sampai saat ini KPK baru menerapkan pasal gratifikasi.
"Nanti setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau anggap hasil tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (7/11).
Asep mengatakan penerapan pasal suap harus dilakukan dengan hati-hati. KPK harus membuktikan satu per satu meeting of mind-nya seperti apa, di mana, dan untuk keperluan apa. "Kemudian pergeseran uangnya dalam rangka apa," papar dia.
Baca juga: MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN
Asep menyebut penanganan perkara itu mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memberikan laporan audit lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening para terduga.
"Sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya. Kita belum bisa menentukan dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada," jelas dia.
Baca juga: KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
Asep menuturkan pihaknya ingin uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan pada negara. Hal itu merupakan rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana aset recovery dipenuhi atau didapat sebesar-besarnya. Jadi tidak hanya bagaimana kita memenjarakan orang, tapi bagaimana mengembalikan uang negara yang diambil secara tidak sah oleh koruptor," ucap dia.
KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup namun belum mengumumkan identitas para tersangkanya.
"KPK saat ini sudah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023. (Z-3)
Lifting perdana produk bahan bakar minyak berupa Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur dengan campuran minyak jelantah dari Kilang Cilacap menjadi kado HUT ke-80 RI dari Pertamina.
Salah satu program unggulan yang diterapkan di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang bernama Nona Nori, yang fokus pada pengelolaan potensi lokal berbasis rumput laut.
Kinerja Pertamina pada semester I 2025 dinilai sejalan dengan semangat HUT ke-80 Republik Indonesia. Capaian positif itu juga disebut sangat mendukung upaya pencapaian swasembada energi.
SKK Migas menyoroti capaian progres proyek yang ditargetkan menembus angka 70% pada kuartal I 2026.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap mencatat sejarah baru dengan mengirimkan perdana produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang berbahan baku minyak jelantah
Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah menyelesaikan tahapan pemasangan jacket dan topside anjungan lepas pantai OOA.
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved