Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menggunakan pasar pencucian uang dalam kasus pengadaan katalis PT Pertamina (Persero). Sampai saat ini KPK baru menerapkan pasal gratifikasi.
"Nanti setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau anggap hasil tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (7/11).
Asep mengatakan penerapan pasal suap harus dilakukan dengan hati-hati. KPK harus membuktikan satu per satu meeting of mind-nya seperti apa, di mana, dan untuk keperluan apa. "Kemudian pergeseran uangnya dalam rangka apa," papar dia.
Baca juga: MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN
Asep menyebut penanganan perkara itu mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memberikan laporan audit lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening para terduga.
"Sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya. Kita belum bisa menentukan dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada," jelas dia.
Baca juga: KPK Nilai Praperadilan Karen Bagian dari Kontrol Penanganan Kasus
Asep menuturkan pihaknya ingin uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan pada negara. Hal itu merupakan rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana aset recovery dipenuhi atau didapat sebesar-besarnya. Jadi tidak hanya bagaimana kita memenjarakan orang, tapi bagaimana mengembalikan uang negara yang diambil secara tidak sah oleh koruptor," ucap dia.
KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup namun belum mengumumkan identitas para tersangkanya.
"KPK saat ini sudah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023. (Z-3)
Pemerintah tengah melakukan pendekatan negosiasi untuk membebaskan dua kapal tanker milik Pertamina International Shipping (PIS) yang masih berada di kawasan Selat Hormuz.
Kuota sebanyak 5.000 peserta sudah terpenuhi hanya dalam enam jam sejak dibukanya pendaftaran pada 3 Maret 2026.
Program Bengkel Persiapan Mudik akan dimulai pada 6–7 Maret 2026, sementara Bengkel Siaga Mudik beroperasi pada 14–20 Maret 2026 di berbagai titik Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perjalanan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya Idulfitri 1447 H.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut upaya diplomasi tengah dilakukan untuk mengeluarkan dua kapal tanker milik PIS yang saat ini berada di Selat Hormuz.
Pertamina pantau ketat dua kapal tanker di Selat Hormuz menyusul ketegangan Iran-AS. Pastikan stok BBM aman jelang Ramadhan dan Idul Fitri meski dinamika global memanas
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved