Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjalani sidang perdana hari ini, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) yang merugikan keuangan negara sampai Rp27,6 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Martopo Budi Santoso dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat (3/11).
Mereka ialah Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, Priyono Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Haryat Prasetyo, Beni Arianto, Hendi, Rokhmat Annashikhak, dan Maria Febri Valentine.
Baca juga: Penentuan Besaran Anggaran Tukin di Kementerian ESDM Diselusuri KPK
Total yang didapatkan mereka beragam. Lernhard mendapatkan uang haram paling banyak yakni mencapai Rp9,1 miliar. Jaksa memastikan kerugian negara dihitung berdasarkan data resmi.
"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 sampai 2022," ucap Martopo.
Baca juga: Ini 5 Kementerian dan Instansi Pemerintah dengan Tukin Tertinggi 2023, Segini Besarannya
Dalam perkara ini, Novian mengantongi Rp1 miliar, Priyo Rp4,7 miliar, Abdullah Rp355,4 juta, Christa Rp2,5 miliar, Haryat Rp1,4 miliar, Beni Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Rp1,6 miliar, dan Maria Rp999,7 juta.
Novian, dan Lernhard merupakan otak dalam perkara ini. Jaksa menduga kedua orang itu melakukan pelanggaran hukum berupa memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
Sementara itu, delapan orang sisanya bertugas untuk memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima para pegawai. Caranya, kata Martopo, dengan menaikkan jumlah penerimaan tiap bulan secara bertahap.
Sebanyak sepuluh terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Z-3)
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenpora
Para dosen ASN melakukan aksi damai menuntut tunjangan kinerja atau tukin di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (3/2). Mereka mogok mengajar jika tukin tak kunjung dibayarkan.
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin.
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik minat banyak orang karena stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang ditawarkan.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) menyampaikan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved