Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara. Hakim menyatakan 10 terdakwa tersebut terbukti telah melakukan manipulasi anggaran tukin bersama-sama.
Putusan itu didasarkan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Asmudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Baca juga : Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Hakim juga menyebutkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terbukti telah melakukan pemborosan terhadap keuangan negara.
"Hal lain yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat Covid-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19," ujar Asmudi.
(Z-9)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga.
KPK memanggil Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga terkait dugaan rasuah dalam penyaluran dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pembelian rumah mewah yang dilakukan tersangka sekaligus Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.
KPK meyakini para tersangka telah menggunakan uang rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membeli aset.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved