Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pembelian rumah mewah yang dilakukan tersangka sekaligus Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo. Informasi itu diusut dengan memeriksa empat saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penggunaan dana fiktif tukin untuk pembelian rumah dikawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8).
Empat saksi itu yakni Direktur Utama PT Pesona Mitra Kembar Adhi Romzy, Assistant Legal General Manager PT Pesona Mitra Kembar Mas Lourino Rosiana Ngadil, pihak swasta Ocim, dan ibu rumah tangga Kustiah.
Baca juga: Duit Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Diubah jadi Rumah Mewah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci harga rumah yang dimaksud. Dana untuk pembelian diyakini berasal dari tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
Ada 10 tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Baca juga: Duit Korupsi Tukin Dipakai Tersangka untuk Membeli Aset
Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Lalu, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Pengelolaan aset ini masih menjadi hal yang harus diperbaiki dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta selama ini.
Adapun aset pemerintah pusat di wilayah Jakarta mencapai Rp1.400 triliun. Sebentar lagi, DKI Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Pakistan, pada Senin (20/9), meminta kekuatan dunia untuk membuka blokir miliaran dolar aset Afghanistan yang dibekukan setelah pengambilalihan oleh Taliban.
Dalihnya pemerintah Afganistan sebelumnya terlibat dalam kegiatan terorisme dan dana tersebut akan didonasikan untuk korban World Trade Center, 9 November, atau 911.
Rusia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk merebut kembali aset yang disita di luar negeri. Itu dikatakan mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev.
Mereka menambahkan beberapa barang ke dalam daftar larangan ekspor dan membekukan aset-aset para pejabat dan entitas-entitas Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved