Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pembelian rumah mewah yang dilakukan tersangka sekaligus Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo. Informasi itu diusut dengan memeriksa empat saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penggunaan dana fiktif tukin untuk pembelian rumah dikawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8).
Empat saksi itu yakni Direktur Utama PT Pesona Mitra Kembar Adhi Romzy, Assistant Legal General Manager PT Pesona Mitra Kembar Mas Lourino Rosiana Ngadil, pihak swasta Ocim, dan ibu rumah tangga Kustiah.
Baca juga: Duit Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Diubah jadi Rumah Mewah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci harga rumah yang dimaksud. Dana untuk pembelian diyakini berasal dari tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
Ada 10 tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Baca juga: Duit Korupsi Tukin Dipakai Tersangka untuk Membeli Aset
Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Lalu, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Di 2025 ini, hingga awal Juni, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 11.458 m² senilai Rp51.584.718.470
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo meminta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Prabowo menekankan kepada para jajaran untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dikuasai pihak asing.dalam rapat terbatas (ratas) di Hambalang, Bogor
RENCANA Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara dikritik. Pernyataan itu diklaim tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan aset negara
Habiburokhman menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat asal mengembalikan hasil curian terkait pemulihan aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved