Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
TUNJANGAN kinerja dosen menjadi tuntutan demonstrasi yang dilakukan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Para dosen ini menuntun
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberikan mereka berupa tunjangan kinerja (tukin).
Besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Ini juga mencakup gaji dosen PNS.
Dosen PNS masuk dalam golongan III (untuk lulusan S2) dan golongan IV (untuk lulusan S3). Berikut rincian gajinya:
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin. Pihak aliansi dosen menjelaskan, sebenarnya hak atas tukin sudah termaktub dalam Undang-Undang ASN yang terbit tahun 2014, namun dosen dari Kemdikbud (kini dosen di bawah Kemdiktisaintek) tidak pernah mendapatkannya.
"Kami tidak meminta belas kasihan tapi kami menuntut hak kami yang telah tertunda selama 5 tahun!" kata Kooordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan kepada detikcom, Jumat (31/1)
Anggun membagikan lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang memuat besaran tukin untuk dosen ASN yang seharusnya dibayarkan.
"Aturannya ada, tapi nggak pernah dibayarkan," ujar Anggun.
Anggun memberikan ilustrasi mengenai duit yang diterima seorang dosen. Untuk dosen CPNS, uang yang dia terima adalah sekitar Rp 2,9 juta. Dosen yang sudah berstatus PNS atau ASN penuh tapi masih bujangan biasanya menerima gaji Rp 3,3 juta.
Apabila si dosen ASN tersebut mendapat tunjangan keluarga (tunjangan untuk anak dan istri) dan tunjangan lainnya maka total take home pay yang didapat dosen ASN itu adalah sekitar Rp 4 juga sampai Rp 5 juta.
"Tergantung golongan," kata Anggun.
Tunjangan keluarga, tunjangan beras-pangan, tunjangan hari tua, dan tunjangan jabatan akademik disebutnya bernominal tidak seberapa. Tunjangan istri sekitar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 5% dari gaji pokok.
"Gaji pokok dari Rp 2,3 juta sampai Rp 4 juta yang sudah puluhan tahun mengabdi. Uang beras cuma Rp 70-100 ribuan. Tunjangan jabatan fungsional itu asisten ahli cuma Rp 375 ribu, profesor cuma Rp 1,3 juta," ujar Anggun.
Total remunerasi mencakup gaji dan tunjangan-tunjangan lebih besar lagi apabila si dosen ASN ini mendapat sertifikasi dosen atau 'serdos', hal yang bisa didapat dosen setelah beberapa tahun bekerja dengan kuota serdos yang terbatas tiap tahun. Dia bisa dapat tunjangan serdos sebesar 1x gaji. Bila dosen ASN itu dapat serdos maka total take home pay bisa lumayan, sekitar Rp 7 juta. Namun tidak semua dosen mendapat total take home pay sebesar itu.
Dengan besaran gaji demikian, tak heran jika banyak dosen yang mengajar di sejumlah tempat atau ngamen dan bekerja ganda agar dapat hidup layak.(H-2)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani jelaskan alasan tak semua dosen menerima tunjangan kinerja atau tukin.
PEMERINTAH resmi memperluas skema tunjangan kinerja (tukin) kepada 31.066 dosen aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi.
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menargetkan bahwa pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN dapat dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menargetkan bahwa pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Kemdiktisaintek memastikan Tunjangan Kinerja (Tukin) 2025 bagi dosen telah mendapatkan kepastian untuk dicairkan, dengan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, Selasa (11/3)
MENDIKTISAINTEK Brian Yuliarto disebut berkomitmen membayar tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN di 2025 dan memastikan tidak ada kenaikan UKT.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenpora
Para dosen ASN melakukan aksi damai menuntut tunjangan kinerja atau tukin di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (3/2). Mereka mogok mengajar jika tukin tak kunjung dibayarkan.
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik minat banyak orang karena stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang ditawarkan.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) menyampaikan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved