Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) menyampaikan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025. Meskipun regulasinya sudah ada sejak 2023, penganggaran tukin dosen tidak bisa dilakukan karena sering terjadi perubahan nomenklatur.
Mulai dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Tidak ada anggarannya di tahun 2025. Karena itu tidak ada perubahan dari Diktiristek menjadi Dikbudristek, tidak bisa dianggarkan. Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya dan kejelasan kebijakan itu tidak ada?” kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang dalam acara Taklimat Media di Kemendiktisaintek, Jakarta, Jumat (3/1).
Ia mengatakan bahwa Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebenarnya sudah mengupayakan anggaran tukin dosen tersebut sebesar Rp2,8 triliun. “Itu adalah salah satu tambahan yang dimintakan baik ke DPR maupun kemarin ke Kementerian Keuangan,” kata Togar.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin dosen ini. “Warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama harus jelas, tidak atau dilanjutkan. Itu tidak dilanjutkan kebijakan itu pada saat itu,” kata dia.
Kemudian, untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sudah mempunyai sistem remunerasi sehingga tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Togar pun meminta para dosen bersabar terkait tukin ini. “Itu harus ada Perpres-nya. Jadi prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kita ikuti prosedurnya step by step, perlu kesabaran,” pungkasnya. (Z-9)
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenpora
Para dosen ASN melakukan aksi damai menuntut tunjangan kinerja atau tukin di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (3/2). Mereka mogok mengajar jika tukin tak kunjung dibayarkan.
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin.
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik minat banyak orang karena stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang ditawarkan.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani jelaskan alasan tak semua dosen menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Prabowo menyampaikan THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Kemendikti-Saintek mengatakan bahwa persoalan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN saat ini masih dalam tahap proses perhitungan.
Plt. Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 3 Januari 2025 menyebutkan bahwa dana untuk Tukin belum tersedia dan belum diterbitkan Peraturan Presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved