Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diperiksa Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Bukan di Zaman Saya

Candra Yuri Nuralam
09/1/2025 13:31
Diperiksa Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Bukan di Zaman Saya
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/1/2025).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dimintai keterangan soal dugaan rasuah terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

Usai diperiksa, Ahok menyebut kasus dugaan rasuah ini terjadi sebelum dia menjabat di Pertamina. Namun, dia pernah menemukan kejanggalan saat menduduki kursi pimpinan di BUMN tersebut.

"Ini kasus LNG bukan di jamab saya semua. Cuma, kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1). 

Ahok enggan memerinci temuan janggal yang dimaksudnya. Tapi, kata dia, kejanggalan ditemukan pada Januari 2020.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," terang Ahok.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya