Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Cecar Ahok Soal Pengadaan LNG Pertamina

Candra Yuri Nuralam
10/1/2025 15:18
KPK Cecar Ahok Soal Pengadaan LNG Pertamina
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (A), pada Kamis, 9 Januari 2025. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

“Saksi BTP alias A didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Tessa enggan memerinci lebih lanjut jawaban Ahok kepada penyidik, kemarin. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat menyebut adanya temuan janggal semasa menjabat, usai diperiksa penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga meminta Ahok menjelaskan permintaan dewan komisaris (Dekom) kepada direksi di Pertamina, terkait dengan pengadaan LNG. Informasi dari Politikus PDIP itu sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.

“Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” ucap Tessa.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya