Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kasus apa?
Lembaga Antirasuah rupanya hendak mendalami kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. "Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Ali belum memerinci keterangan apa yang didalami oleh penyidik. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-4)
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar.
Pemeriksaan Ahok dilakukan guna melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku akan menghuni rumah dinas Gubernur di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun rumah dinas itu sebelumnya tak ditinggali
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina membuktikan konsistensi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), sebagai subholding dari PT Pertamina menyatakan keinginan untuk mengembangkan PLTN di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo menilai berbagai upaya Pertamina menunjukkan komitmen kuat BUMN tersebut dalam meningkatkan produksi nasional, sebagaimana arahan pemerintah.
PT Pertamina mendorong produk-produk ramah lingkungan besutan Namira Ecoprint untuk bisa menjelajahi pasar internasional melalui program UMK Academy 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved