Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Pemkot Kaji Jadi Wakif, Masjid Agung Bandung Jadi Rujukan Historis

Naviandri
26/2/2026 16:12
Pemkot Kaji Jadi Wakif, Masjid Agung Bandung Jadi Rujukan Historis
Farhan ditengah-tengah jamaah Masjid Agung Bandung pada acara Safari Ramadan.(Dok Diskominfo Bandung)

SETELAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sejak Januari 2026 lalu menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap Masjid Raya Bandung atau Masjid Agung Bandung yang berada di Alun-alun Kota Bandung, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kemungkinan dapat menjadi wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi. 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat melakukan Safari Ramadan di Masjid Agung Bandung pada Rabu (25/2) menerangkan, Masjid Agung Bandung merupakan contoh praktik wakaf yang memiliki dasar historis dan yurisprudensi kuat. Lahan dan bangunan masjid tersebut dahulu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat.

“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Jadi selama lebih dari 200 tahun, fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Nazirnya pun masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal," ungkapnya.

Hal inilah kata Farhan yang mendorong Pemkot Bandung mempelajari kemungkinan pemerintah bisa berperan sebagai wakif, terutama untuk aset yang digunakan bagi rumah ibadah. Ia mencontohkan seperti Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan mekanisme wakaf, pemerintah masih menarik sewa atas tanah tersebut.

“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” tuturnya.

Menurut Farhan, persoalannya bukan pada niat, melainkan pada regulasi. Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik. Karena itu, ia ingin memastikan secara hukum dimungkinkan pemerintah menjadi wakif tanpa melanggar aturan pengelolaan aset daerah. “Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Farhan berharap, kajian ini tidak akan mengganggu status Masjid Agung Bandung. Justru masjid tersebut dijadikan referensi untuk merumuskan model kebijakan ke depan. Jika kajian ini menemukan dasar hukum yang kuat, maka pemerintah dapat lebih fleksibel mendukung fasilitas keagamaan tanpa terhambat persoalan administratif. 

"Saya juga berkomitmen untuk terus menghidupkan dan memakmurkan Masjid Agung Bandung melalui rangkaian kegiatan Safari Ramadan yang juga bagian dari upaya memperkuat fungsi masjid sebagai pusat keumatan di jantung Kota Bandung," ucapnya.

Farhan menyampaikan, antusiasme warga dalam Safari Ramadan menunjukkan tren yang positif. Meski digelar pada hari kerja, jemaah yang hadir tetap ramai dan berasal dari berbagai kecamatan. Saat salat berjemaah, saf yang terbentuk masih sekitar dua hingga tiga baris. Namun hal itu justru menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus mengaktifkan program pemakmuran masjid.

"Safari Ramadan akan terus berlangsung hingga 30 hari penuh selama bulan Ramadan. Pemkot ingin memastikan Masjid Agung tidak hanya ramai pada momen tertentu, tetapi hidup secara berkelanjutan," sambungnya.

Setelah Idulfitri, Farhan berharap nazir Masjid Agung dapat menyampaikan proposal program-program keumatan. Program tersebut bisa berupa kajian rutin, kegiatan sosial, pendidikan, maupun pemberdayaan umat berbasis masjid. Masjid Agung Bandung memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga simbol kehidupan spiritual masyarakat Kota Bandung. Letaknya di kawasan Alun-alun menjadikannya pusat aktivitas warga.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya