Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat. Pola pikir dinilai berperan besar dalam menentukan strategi, kebijakan, hingga dampak zakat bagi masyarakat.
“Kita menyadari bersama bahwa cara atau pola berpikir itu penting. Ada pola-pola berpikir yang relevan, baik dalam dunia ilmiah maupun dalam konteks zakat. Cara berpikir inilah yang memengaruhi perilaku dan keputusan, termasuk dalam merespons situasi ekonomi, strategi penghimpunan zakat, hingga prioritas pendistribusian,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (4/9).
Ia menyebut, ada tujuh pola berpikir yang relevan untuk dipraktikkan, yakni critical thinking, analytical thinking, abstract thinking, creative thinking, concrete thinking, convergent thinking, dan divergent thinking. Setiap pola berpikir, kata dia, dapat menjadi instrumen penting dalam menyusun strategi yang tepat bagi lembaga maupun individu.
Berpikir kritis, menurutnya, menjadi salah satu aspek mendasar yang juga dianjurkan dalam Al-Qur’an. “Dalam Surah Ali Imran disebutkan bahwa manusia diajak berpikir kritis, mempertanyakan segala sesuatu, dan mencari bukti sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Namun, ia mengatakan, budaya berpikir kritis sering dianggap oleh sebagian orang mengganggu, baik di lingkungan kerja maupun sosial. “Padahal, justru melalui kritik yang sehat, Baznas bisa memperbaiki strategi penghimpunan zakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Selain itu, kata Nadratuzzaman, analytical thinking atau berpikir analitis sangat dibutuhkan dalam mengurai persoalan pengelolaan yang kompleks menjadi bagian kecil. Menurutnya, pola ini dibutuhkan dalam pengelolaan zakat agar keputusan diambil berbasis data dan analisis sebab-akibat. Kemudian, abstract thinking juga diperlukan untuk membaca tren zakat ke depan.
“Dengan pandangan abstrak, Baznas dapat merancang program jangka panjang yang relevan dengan perubahan zaman,” ujarnya.
Dalam hal inovasi, ia menekankan perlunya creative thinking. “Lembaga atau organisasi harus menumbuhkan iklim kreatif agar menghasilkan terobosan nyata, bukan sekadar mengikuti pola lama,” tegas Nadratuzzaman.
Ia juga menyoroti concrete thinking yang berfokus pada capaian jangka pendek. Contohnya, Baznas menetapkan minimal 80 persen dana zakat yang dihimpun harus segera disalurkan setiap tahun. “Itu orientasi konkret yang memastikan zakat segera dirasakan manfaatnya,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, convergent thinking diperlukan dalam pengambilan keputusan strategis. “Pemimpin Baznas harus bisa memilih opsi terbaik di antara banyak alternatif, dengan mempertimbangkan plus minusnya. Ini agar keputusan benar-benar efektif,” tambahnya.
Terakhir, ia menyampaikan, divergent thinking atau berpikir divergen dipandang penting sebagai pemicu inovasi, meskipun lemah dalam eksekusi. “Pemikir divergen kaya ide, dan ide itu tetap berharga. Yang dibutuhkan kemudian adalah eksekutor yang mampu mewujudkannya,” ungkapnya.
Selain tujuh pola berpikir tersebut, Nadratuzzaman mengaitkan istilah ilmiah seperti postulat, aksioma, dalil, teori, asumsi, paradigma, dan mindset dengan pengelolaan zakat. Menurutnya, jika cara berpikir ilmiah ini dipadukan dengan nilai-nilai syariah, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan nasional.
"Perbedaan- perbedaan diantara kita ini mempengaruhi cara berpikir kita semua. Sekarang, bagaimana kita bisa memanfaatkan perbedaan tersebut di tempat yang tepat," ucapnya. (E-3)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan manajemen yang lebih modern dan dukungan rantai pasokan Aksesmu, para pemilik warung kecil diharapkan dapat naik kelas dari mustahik menjadi muzaki.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Secara nasional, pengelolaan zakat sepanjang 2025 tercatat mampu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan.
Lima unit ambulans akan ditempatkan di Rumah Sehat Baznas Jawa Barat, Jakarta Timur, Bulukumba, Jepara, Pelalawan, Karanganyar, dan Palu.
Bantuan ini merupakan aksi kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga filantropi Islam dalam merespons krisis kemanusiaan di Palestina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved