Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Delapan Kelompok yang Berhak Terima Zakat dan Rinciannya

Wisnu Arto Subari
25/3/2025 14:00
Delapan Kelompok yang Berhak Terima Zakat dan Rinciannya
Ilustrasi.(Antara)

ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Orang yang wajib memberikan zakat dinamakan muzaki. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat.

Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.

Kelompok mustahik

Orang-orang yang berhak menerima zakat dibagi dalam delapan kelompok.

1. Orang-orang fakir (fuqara).

Fuqara adalah orang yang tidak punya harta atau pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Pemasukannya tidak sampai mencapai separuh dari kebutuhanya.

2. Orang-orang miskin (masakin).

Masakin adalah seseorang yang punya harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya dan belum mencukupi kebutuhan yang layak baginya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Pemasukannya hanya di atas separuh dari kebutuhan.

3. Amil.

Amil adalah orang yang diangkat oleh imam untuk menarik zakat. Dalam literatur fikih, amil meliputi orang yang mendata zakat (al-katib), orang yang menarik zakat (as-sai'), orang yang menghitung zakat (al-hasib), orang yang membagi zakat (al-qasim), dan orang-orang yang dibutuhkan dalam mengurusi zakat.

Sedangkan kadar zakat yang diberikan kepada amil meskipun amil tersebut orang kaya adalah ujrah mitsil (ongkos standar). Berikut syarat-syarat menjadi amil zakat

  • Mengerti dalam masalah zakat.
  • Orang yang dapat dipercaya.
  • Orang merdeka.
  • Beragama Islam.
  • Berakal.
  • Baligh.
  • Adil.
  • Bisa mendengar.
  • Laki-laki.

4. Mualaf.

Orang-orang mualaf yang diberi zakat ada empat kelompok. Ini uraiannya.

  • Orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
  • Orang terpandang di antara kaumnya yang diharapkan masuk Islam orang-orang yang mengikutinya.
  • Muslim yang memerangi atau menakut-nakuti orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
  • Muslim yang memerangi orang-orang kafir dan pemberontak (al-bughot) jika memberi zakat kepada mereka lebih

mudah dari pada mengirim tantara perang.

5. Budak mukatab.

Budak ialah orang yang melakukan akad kitabah (cicilan untuk menebus dirinya) dengan tuannya secara sah.

6. Gharim.

Sedangkan gharim yang berhak mendapatkan harta zakat terdiri dari tiga golongan.

a. Gharim adalah orang yang berutang untuk mendamaikan pertikaian. Gharim ini diberi harta zakat apabila: 

  • Harta yang digunakan untuk mendamaikan pertikaian diperoleh dengan cara utang.
  • Saat pembagian zakat, tanggungan utang belum lunas.

b. Orang yang berutang untuk tujuan yang mubah atau kemaksiatan kemudian ia bertaubat.

c. Orang yang berutang untuk kepentingan atau kemaslahatan umum meskipun kaya, seperti membangun masjid dan sebagainya. Gharim ini diberi harta zakat dengan syarat tidak terdapat harta di tangannya.

7. Sabilillah.

Sablillah adalah orang-orang yang berperang karena menegakkan agama Allah SWT dan tidak mendapatkan gaji tetap. Menurut sebagian pendapat, termasuk dalam kategori sabilillah ialah orang yang menjalankan ibadah haji. 

8. Ibnu Sabil.

Ibnu Sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat atau musafir yang melewati daerah zakat. Ibnu sabil berhak mendapatkan harta zakat jika:

  • Membutuhkan biaya.
  • Perjalanan yang dilakukan oleh musafir tidak mengandung unsur maksiat dan punya tujuan yang jelas (gharadh shahih).

Itulah penjelasan delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah