Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KETUA Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad mengatakan bahwa dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pihaknya sudah merancang mengenai kewajiban zakat bagi para ASN, TNI, Polri, dan BUMN.
“Nanti pada amandemen kalau memungkinkan kita sudah merancang tentang kewajiban atau zakat yang diwajibkan untuk paling tidak ASN dulu, TNI, Polri, dan BUMN. Paling tidak itu dulu,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (5/2).
Adapun Pengumpulan Zakat pada 2023 mencapai Rp32,32 triliun dengan proyeksi pengumpulan 2024 sesuai target sebesar Rp41 triliun. Pertumbuhan pengumpulan tertinggi terjadi pada 2022 yaitu sebesar 59.2% secara tahunan atau year on year (yoy), sementara pada 2024 diproyeksikan mencapai angka sebesar 26,86% yoy.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menambahkan bahwa pihaknya mendesak Baznas untuk mencapai target pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2025 sebesar Rp50,1 triliun.
“Baznas juga diharapkan menyusun rencana capaian proyeksi nasional pengumpulan di dalam neraca sebesar Rp13,3 triliun dan yang di luar neraca sebesar Rp38,7 triliun. Sehingga total proyeksi pengumpulan nasional sebesar Rp50 triliun,” kata Abdul Wachid.
Lebih lanjut, Baznas juga harus memastikan pelaksanaan program prioritas nasional 2025 antara lain dukungan layanan program kesehatan di 34 provinsi, program Baznas Micro Finance, Kampung Zakat, Santripreneur, Beasiswa Baznas, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, serta program Baznas Tanggap Bencana.
“Baznas juga harus memetakan langkah dan strategi pengoptimalan potensi zakat sehingga target per tahun dapat tercapai guna mendukung program prioritas serta membantu kegiatan kemanusiaan di negara lain,” tandasnya.
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya.
Zakat, infaq, dan shadaqah, adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan yang kian curam.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi membuka program Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) 2025, menjalin kemitraan dengan 183 perguruan tinggi di seluruh Indonesia
Keberhasilan Ponco Sulistiawati menjadi contoh nyata dampak zakat dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melakukan kerja sama Sedekah Penjualan Produk dengan PT Tentang Anak Bahagia.
BAZNAS RI terus memperkuat sinergi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved