Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad mengatakan bahwa dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pihaknya sudah merancang mengenai kewajiban zakat bagi para ASN, TNI, Polri, dan BUMN.
“Nanti pada amandemen kalau memungkinkan kita sudah merancang tentang kewajiban atau zakat yang diwajibkan untuk paling tidak ASN dulu, TNI, Polri, dan BUMN. Paling tidak itu dulu,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (5/2).
Adapun Pengumpulan Zakat pada 2023 mencapai Rp32,32 triliun dengan proyeksi pengumpulan 2024 sesuai target sebesar Rp41 triliun. Pertumbuhan pengumpulan tertinggi terjadi pada 2022 yaitu sebesar 59.2% secara tahunan atau year on year (yoy), sementara pada 2024 diproyeksikan mencapai angka sebesar 26,86% yoy.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menambahkan bahwa pihaknya mendesak Baznas untuk mencapai target pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2025 sebesar Rp50,1 triliun.
“Baznas juga diharapkan menyusun rencana capaian proyeksi nasional pengumpulan di dalam neraca sebesar Rp13,3 triliun dan yang di luar neraca sebesar Rp38,7 triliun. Sehingga total proyeksi pengumpulan nasional sebesar Rp50 triliun,” kata Abdul Wachid.
Lebih lanjut, Baznas juga harus memastikan pelaksanaan program prioritas nasional 2025 antara lain dukungan layanan program kesehatan di 34 provinsi, program Baznas Micro Finance, Kampung Zakat, Santripreneur, Beasiswa Baznas, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, serta program Baznas Tanggap Bencana.
“Baznas juga harus memetakan langkah dan strategi pengoptimalan potensi zakat sehingga target per tahun dapat tercapai guna mendukung program prioritas serta membantu kegiatan kemanusiaan di negara lain,” tandasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya.
Zakat, infaq, dan shadaqah, adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan yang kian curam.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menggelar Fundraising Development Program (FDP)sebagai langkah strategis memperkuat institusi zakat
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Ketua Baznas Anambas, Muksin, mengatakan usulan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah pesisir dan kepulauan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
Sinergi ini bertujuan menyediakan fasilitas penitipan anak di seluruh lingkungan kerja.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan kegiatan Lebaran Yatim secara nasional.
Santunan yang diberikan bukan hanya dalam bentuk uang tetapi juga kebutuhan anak-anak untuk bersekolah, mengingat sebentar lagi merupakan tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved