Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas menghadirkan Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) atau online bagi para amil zakat di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kualitas dan profesionalisme amil di berbagai daerah.
Pimpinan Baznas, Nadratuzzaman Hosen, menyambut baik kebijakan baru dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memungkinkan LSP Baznas menyelenggarakan Sertifikasi Jarak Jauh. Menurutnya, langkah ini menjadi solusi efisien sekaligus meringankan beban biaya bagi para calon peserta sertifikasi yang selama ini terkendala transportasi dan akomodasi ke kota besar.
“Ini kabar baik bagi para amil di daerah, karena sertifikasi online memungkinkan mereka mengikuti uji kompetensi tanpa harus hadir secara fisik, dengan tetap mengacu pada standar pengawasan BNSP sehingga tidak mengurangi kualitas penilaiannya,” ungkapnya dalam Pengajian Selasa Pagi bertema “Optimalisasi Perjuangan Amil Dengan Sertifikasi Online” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Baznas RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Baznas TV.
Lebih lanjut, ia berharap agar langkah ini menjadi lompatan penting dalam mewujudkan profesionalisme para amil dan amilat. Dengan sertifikasi online ini, profesi amil tidak hanya diakui secara resmi, tetapi juga mendapatkan legitimasi personal yang kuat.
"Kita sudah memiliki Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI), sehingga akan terasa kurang lengkap jika menjadi anggota AAZRI tanpa memiliki sertifikat profesi amil,” ujar Nadratuzzaman.
Nadratuzzaman juga berharap, ke depannya, LSP Baznas RI bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Baznas bisa menyiapkan program pelatihan jarak jauh, seperti video pembelajaran yang mendukung sistem sertifikasi ini. "Dengan begitu, peserta sudah paham materinya sejak awal. Jadi ketika diskusi, bisa lebih fokus dan mendalam,” ujar Nadratuzzaman.
“Profesi amil adalah profesi yang disebut langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Karena itu, jangan sampai Allah sudah mengakuinya, tapi manusia belum. Agar pengakuan itu lengkap, amil perlu mengikuti sertifikasi di LSP Baznas RI. Dengan begitu, akan bertemulah dua pengakuan yaitu pengakuan ilahiyah dan pengakuan duniawi,” ucap Nadratuzzaman.
Sementara itu, Kepala LSP Baznas, Muhammad Choirin, menjelaskan, izin pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh telah diperoleh melalui SK Ketua BNSP No. KEP.2251/BNSP/IX/2025. Ia menegaskan, meski dilakukan secara daring, proses asesmen tetap mengikuti ketentuan dan standar mutu yang ketat, termasuk penggunaan kamera pengawas selama ujian berlangsung.
"Latar belakang sertifikasi online ini tidak terlepas dari kebijakan BNSP yang semula dikembangkan saat pandemi covid-19. Setelah sempat dimoratorium, izin pelaksanaan kembali dibuka untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin tetap memperoleh sertifikasi secara efisien," ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya biaya transportasi dan akomodasi selama ini menjadi hambatan utama bagi calon peserta di daerah. Berdasarkan data 2025, pelaksanaan sertifikasi di luar Jakarta baru menjangkau kota besar seperti Semarang, Makassar, dan Pekanbaru. Akibatnya, jumlah amil tersertifikasi dari daerah dengan ongkos transportasi tinggi masih rendah.
“Dengan sertifikasi online, amil dari berbagai wilayah Indonesia, bahkan yang jauh dari kota besar, dapat mengikuti sertifikasi tanpa harus datang ke lokasi ujian. Ini akan membuka kesempatan lebih luas bagi pemerataan kualitas amil di seluruh tanah air,” ujarnya.
Lebih lanjut, Choirin mengatakan, LSP Baznas telah menerbitkan 3.295 sertifikat profesi amil dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2018–2025). Meski demikian, Choirin mengakui bahwa peta sebaran peserta masih tersentralisasi di Pulau Jawa. "Melalui program Sertifikasi Jarak Jauh, kami menargetkan peningkatan signifikan di wilayah luar Jawa dengan membuka klaster-klaster sertifikasi baru," kata Choirin.
Choirin menjelaskan, saat ini sekitar 15 persen asesor di LSP Baznas berasal dari kalangan ahli, termasuk komisioner bidang zakat dan wakaf, profesor ekonomi syariah, hingga praktisi berpengalaman di lembaga zakat nasional. “Dengan pengalaman dan kredibilitas asesor yang tinggi, kami optimistis penyelenggaraan SJJ tetap menjaga kualitas asesmen,” katanya. (E-3)
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
BAZNAS RI resmi meluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) sebagai upaya memperkuat peran amil dari pusat hingga desa.
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya.
Zakat, infaq, dan shadaqah, adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan yang kian curam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved