Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DEKAN Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, menegaskan, pentingnya memahami karakteristik zakat dan tidak menyamakan pengelolaannya dengan sistem bisnis berbasis keuntungan.
“Zakat memiliki dimensi spiritual, sosial ekonomi, dan politik. Maka sistem zakat tidak bisa dipaksakan tunduk pada logika bisnis yang profit-oriented, karena hakikatnya adalah maslahat-oriented, bahkan zero profit,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini.
Irfan menekankan, perlunya kehati-hatian dalam mengadopsi pendekatan komersial dalam pengelolaan zakat agar tidak kehilangan ruh dan esensi dasarnya. Menurutnya, zakat bukanlah instrumen pasar bebas yang tunduk pada mekanisme kompetisi atau efisiensi seperti dalam dunia usaha.
"Oleh karena itu, menurut saya, dalam konteks zakat, kita harus kembali ke prinsip-prinsip sistem zakat yang utuh. Seperti filosofi satu tubuh, di mana negara dan masyarakat berperan bersama," ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras. Komunikasi dan kesepahaman harus terus dibangun berdasarkan filosofi yang kuat, bukan sekadar mengadopsi istilah keren seperti “filantropi,” yang dalam esensinya tidak sesuai dengan basis hukum zakat.
"Pengelolaan zakat bukanlah ranah untuk merger, akuisisi, atau kompetisi efisiensi seperti dalam dunia bisnis. Karena itu, saya sering berbeda pandangan dengan mereka yang mengkategorikan zakat sebagai bagian dari filantropi. Filantropi berbasis pada kedermawanan, sedangkan zakat bersifat wajib, atau dalam istilah lain, pemaksaan hukum agama," ujar Irfan.
Karena itu, lanjut Irfan, sistem zakat harus dibangun dengan logika tersendiri yang terpisah dari pendekatan keuangan komersial. Ia menolak anggapan bahwa zakat bisa dikelola seperti sektor usaha yang saling bersaing dengan regulator sebagai wasit.
"Maka, logika yang lebih tepat untuk menggambarkan sistem zakat adalah seperti tim nasional: satu kesebelasan, dengan kapten dan peran yang terkoordinasi. Negara sebagai kapten, masyarakat diakomodasi sebagai bagian dari tim," ucapnya.
Dengan demikian, menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model ideal dalam pengelolaan zakat. Hal ini karena tidak banyak negara yang mampu menyelaraskan peran negara dan masyarakat dalam satu sistem zakat yang terpadu.
"Yang kita perlukan adalah membangun lembaga yang mampu mengintegrasikan kedua peran ini, bukan bersaing tetapi bersinergi," pungkasnya. (H-2)
Sejak digulirkan pada tahun 2024, Program ToT Pengajar Al-Qur’an Isyarat telah menjangkau 34 titik di 28 provinsi, dengan total peserta mencapai 1.036 orang.
Dukungan masyarakat Indonesia sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup warga Gaza yang hingga kini masih menghadapi situasi darurat.
Baznas bersama mitra Mishr Al Kheir Foundation mengirimkan 35.000 paket bantuan pangan yang akan disalurkan secara bertahap menuju Gaza melalui gerbang Rafah.
Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan.
UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan mampu menjadi motor penggerak zakat di internal kementerian.
Baznas RI menegaskan pentingnya penerapan kepemimpinan adaptif untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya.
Zakat, infaq, dan shadaqah, adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan yang kian curam.
Adapun Pengumpulan Zakat pada 2023 mencapai Rp32,32 triliun dengan proyeksi pengumpulan 2024 sesuai target sebesar Rp41 triliun.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved