Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menggelar Fundraising Development Program (FDP)sebagai langkah strategis memperkuat institusi zakat dan meningkatkan profesionalisme amil di seluruh Indonesia.
Program ini dilaksanakan secara hybrid dan berlangsung di Baznas Institute, Jakarta, Jumat (27/12).
FDP merupakan program pendidikan dan pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi para fundraiser di lingkungan Baznas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Baznas RI Noor Achmad, bersama sejumlah pimpinan BAZNAS lainnya, termasuk Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Acmad Sudrajat, Deputi Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta, Direktur Pengumpulan Faisal Qosim, dan Kepala Pusdiklat Baznas RI Sarniti.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas RI Noor Achmad, MA., menekankan pentingnya peran amil dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan amanah.
"Acara ini menjadi bagian penting dalam rangka penguatan para amil Baznas ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia menghadapi tantangan yang membutuhkan tidak hanya kecerdasan intelektual tetapi juga keterampilan yang memadai.
Menurut Kiai Noor, FDP dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan tentang strategi pengumpulan dan pengelolaan zakat yang efektif.
"Kita berharap ke depan bukan hanya meningkatkan jumlah donasi, tetapi juga memperkuat kelembagaan dan jaringan," ungkapnya.
Ia juga berpesan agar peserta mengikuti program ini dengan sungguh-sungguh demi terwujudnya pengelolaan zakat yang amanah dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan umat.
Senada dengan itu, Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional Acmad Sudrajat menyebut program ini sebagai langkah penting dalam memperkuat penggalangan dana zakat di Indonesia.
"Tugas para peserta dalam program ini adalah tugas mulia. Tanpa penguatan fundraising, pemberdayaan zakat akan menjadi lemah," tegasnya.
Ia berharap peserta dapat menjalankan amanah ini dengan komitmen tinggi sesuai visi Baznas sebagai lembaga utama dalam menyejahterakan umat.
FDP yang berlangsung selama tiga bulan, dari Desember 2024 hingga Februari 2025, diikuti oleh para amilin dan amilat dari Baznas Pusat serta Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota. Materi yang diberikan mencakup arah kebijakan pengelolaan zakat nasional, dasar-dasar fundraising ZIS (zakat, infak, sedekah), komunikasi fundraising, manajemen strategis dalam fundraising, hingga fundraising digital.
Program ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kapasitas para peserta tetapi juga melahirkan kader-kader unggul di bidang fundraising zakat.
Dengan demikian, Baznas optimistis dapat mendorong pertumbuhan penggalangan dana zakat di tingkat nasional demi menyejahterakan umat secara berkelanjutan. (RO/Z-10)
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya.
Zakat, infaq, dan shadaqah, adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan yang kian curam.
Adapun Pengumpulan Zakat pada 2023 mencapai Rp32,32 triliun dengan proyeksi pengumpulan 2024 sesuai target sebesar Rp41 triliun.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Berikut penjabaran tentang amil zakat atau petugas zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved