Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak seluruh LAZ untuk aktif menginisiasi program-program inovatif yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis rest area.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional, KH Achmad Sudrajat, Lc., MA. dalam forum koordinasi bertajuk "Ngobrol Filantropi", di Rest Area KM 72 A Tol Cipularang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12).
Turut hadir Management Rest Area KM 72 A Prof. Dr. Budi Haryono, Drs, MBA, M.M., Direktur PT. Krida Bangun Persada Jimmy Leo Tjandra, Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati M.E., serta 84 perwakilan seluruh LAZ dari Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat, Lc., MA. dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya sinergi antara Baznas dan LAZ dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna mendukung kesejahteraan umat.
Menurutnya, forum ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS. Forum ini juga dirancang sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan zakat.
Selain itu, kata Achmad, Baznas mendorong pembentukan program-program inovatif yang dapat dilakukan secara bersama-sama dan diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan dengan cara yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad mengungkapkan, Rest Area KM 72 A merupakan model ideal untuk membangun ekosistem filantropi berbasis rest area yang inovatif.
“Rest area ini bisa menjadi etalase pemberdayaan berbasis zakat yang bisa direplikasi rest area lain, dari Aceh hingga Papua,” ucap Achmad.
"Di Rest Area 72A ini terdapat Raza (Rest Area Zakat), tempat pemilik Rest Area 72 A ini memberikan kesempatan kepada penggiat zakat, termasuk Baznas dan LAZ untuk bersinergi dan membangun pergerakkan zakat berbasis rest area," ucap Achmad.
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Achmad menyampaikan, Baznas berencana mendirikan sentral pemberdayaan berbasis halal di Rest Area KM 72 A, tempat produk-produk mustahik akan dikelola dan dipasarkan, menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada pihak manajemen Rest Area 72A Tol Cipularang yang telah memberikan kesempatan Baznas dan LAZ untuk mengembangkan ekonomi zakat di rest area ini. Dengan kehadiran Baznas dan LAZ di rest area ini, kami harap potensi besar ZIS yang selama ini belum tergarap bisa diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya.
Sementara itu, Manajemen Rest Area KM 72 A, Prof. Dr. Budi Haryono, Drs., MBA, MM. dalam sambutannya, menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan filantropi yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
"Selama empat tahun terakhir, kami telah menjalankan berbagai program pemberdayaan sosial, termasuk ketahanan pangan, makan siang gratis, pengentasan stunting, serta mendukung UMKM dan petani lokal," ujarnya.
Budi juga menjelaskan, berbagai program pemberdayaan berbasis filantropi yang telah berjalan di Rest Area 72 A, seperti Z-Corner untuk pemberdayaan mustahik melalui bisnis Z-Coffee, Z-Chicken, dan ZMart, pengolahan minyak jelantah, pembinaan UMKM dan petani mangga, Kebun Jumat Berkah yang menyediakan makanan gratis untuk pengemudi, serta pemberdayaan pemusik jalanan dan event sosial seperti khitanan massal dan santunan anak yatim.
"Rest Area KM 72 A bukan hanya tempat istirahat, tetapi juga sebagai platform filantropi yang mempersatukan berbagai pihak dalam menciptakan solusi bersama," tambahnya.
Pihaknya juga ingin menciptakan ekosistem yang mendorong UMKM dan pelaku usaha kecil untuk tumbuh bersama, sekaligus mempertemukan mereka dengan pemodal dan donatur.
"Dengan sinergi kami dengan Baznas dan LAZ ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, serta mendukung tercapainya Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya. (RO/Z-1)
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Rizaludin juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan kepada para mustahik agar program pemberdayaan zakat dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Gagasan Presiden Prabowo membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat berpotensi mengubah peta filantropi Islam dan pengelolaan dana zakat nasional.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved