Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendahuluan
Lanskap filantropi Islam Indonesia sedang dihadapkan pada sebuah wacana transformatif. Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, yang sedang berupaya “diterjemahkan” oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, berpotensi mengubah peta pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) secara nasional. Termasuk produk halal, hibah, wasiat, kurban, akikah, kafarat, hingga nazar, luqatah, fidyah.
Wacana ini muncul di tengah peraihan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berhasil mengumpulkan dana ZIS sekitar Rp 41 triliun pada 2024. Namun angka itu masih jauh dari potensi nasional yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun per tahun.
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), Indonesia juga memiliki potensi wakaf Rp400 triliun per tahun dan wakaf uang Rp181 triliun per tahun (Kemenag.go.id, 20/7/2025). Tak hanya itu, kalkulasi MyAngkasa Amanah Berhad (MAAB) Malaysia, saat berkunjung dan audiensi di kantor BAZNAS RI, Jakarta, (Baznas.go.id, 8/5/2024), menyebutkan, potensi dana wasiat Rp12,5 triliun. Ini berdasarkan perkiraan lima juta muzaki memercayakan pengelolaan wasiat pada lembaga terkait semisal BAZNAS atau LAZ.
Kesenjangan potensi dan realitas yang lebar ini menunjukkan ada ruang improvement yang masif. Di sisi lain, inisiatif pemerintah juga harus disikapi dengan bijak oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama BAZNAS, LAZ, dan BWI sebagai lembaga filantropi Islam utama yang telah membangun ekosistem selama bertahun-tahun. Artikel ini akan menganalisis peluang dan tantangan reposisi lembaga filantropi Islam, dengan menempatkan BAZNAS, LAZ, dan BWI, sebagai bagian integral dalam ekosistem baru yang mungkin akan terbentuk.
Wacana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, ini merupakan peluang emas untuk melakukan lompatan besar. Legitimasi politik dan dukungan struktural dari pemerintah dapat menciptakan "brand" nasional yang kuat, memudahkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta memungkinkan integrasi data dengan unit dukcapil, Ditjen Pajak, dan sistem perbankan. Skala yang besar juga berpotensi menciptakan efisiensi operasional melalui eliminasi duplikasi program dan penyaluran yang lebih terarah berdasarkan perencanaan makro nasional.
Namun di sisi lain, wacana ini membawa ancaman disrupsi kelembagaan yang serius. Eksistensi dan otonomi BAZNAS, LAZ, BWI, yang telah lama eksis bisa tergerus oleh struktur birokrasi yang sentralistik. Kompleksitas konsolidasi ratusan BAZNAS daerah, LAZ dan BWI, dengan budaya dan sistem yang berbeda merupakan tantangan organisasi yang tidak sederhana. Yang paling mengkhawatirkan adalah risiko birokratisasi yang membuat pengelolaan dana umat menjadi kaku dan lamban, kehilangan kelincahan dan kedekatan dengan masyarakat akar rumput yang selama ini menjadi kekuatan filantropi Islam.
Pemisahan Kementerian Haji dan Umrah juga telah mendorong Kementerian Agama untuk mendefinisikan ulang peran strategisnya. Pengelolaan dana umat dengan potensi ZIS Rp327 triliun dan wakaf Rp400 triliun, wasiat Rp12,5 triliun, menjadi portofolio baru yang sangat atraktif. Inisiatif ini sejalan dengan fokus baru Kemenag pada penguatan pendidikan Islam dan pesantren, dimana dana umat dapat menjadi "mesin pendanaan" bagi Ditjen Pesantren yang kelak akan dibentuk.
Namun, muncul kekhawatiran baru dari perspektif filantropi Islam dan publik. Inisiatif ini bisa dipandang sebagai upaya Kemenag untuk "mengambil alih" aset strategis untuk mengompensasi hilangnya kewenangan di bidang haji.
Menghadapi situasi ini, lembaga filantropi Islam, baik swasta maupun pemerintah, perlu melakukan repositioning. Pertama, beralih dari posisi sebagai "pesaing" menjadi mitra strategis. Pengalaman, infrastruktur, dan jaringan yang sudah terbukti yang tercermin dari pengumpulan BAZNAS Rp 41 triliun, menjadi modal berharga yang harus ditawarkan.
Kedua, lembaga filantropi Islam, perlu memperkuat value proposition sebagai operator teknis yang memiliki keahlian filantropi modern, digital payment, dan logistik penyaluran yang tidak dimiliki birokrasi. Posisi ini dapat diperkuat dengan menawarkan sinergi spesifik dengan Ditjen Pendidikan Islam dan (nanti) Ditjen Pesantren, misal dalam penyaluran beasiswa untuk santri dari keluarga siswa atau mahasiswa dhuafa.
Model kelembagaan "holding company" syariah layak diadvokasi. Lembaga baru di bawah Kemenag dapat berfungsi sebagai “payung” (holding) kebijakan yang mengatur strategi makro, standardisasi, dan integrasi data. Sementara BAZNAS, BAZNAS daerah, LAZ, BWI pusat dan daerah, yang kredibel, berperan sebagai anak lembaga syariah atau satuan kerja operasional yang lincah dan efisien.
Wacana Lembaga Pengelola Dana Umat bukanlah akhir dari peran lembaga filantropi Islam, melainkan momentum untuk melakukan reposisi strategis dalam ekosistem yang lebih terintegrasi. Untuk menyukseskan transisi ini, beberapa hal krusial perlu diperhatikan.
Pertama, model kolaboratif harus menjadi paradigma utama, bukan model penggantian. Lembaga baru sebaiknya berfungsi sebagai payung kebijakan dan regulator, sementara lembaga filantropi Islam tetap sebagai pelaksana operasional.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi melalui pembentukan Dewan Pengawas Syariah dan publik, yang benar-benar independen, terdiri atas ulama, pakar dan praktisi filantropi, serta perwakilan masyarakat.
Ketiga, penyaluran dana harus tetap berpegang pada prinsip keadilan untuk semua asnaf dan penerima manfaat, tidak hanya terfokus pada sektor tertentu.
Dengan pendekatan yang strategis dan diplomatis, lembaga filantropi Islam tidak hanya dapat mempertahankan eksistensi, tetapi justru memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan skala, dampak, dan legitimasinya. Reposisi ini pada akhirnya akan menguntungkan seluruh umat, dengan terciptanya ekosistem filantropi Islam yang lebih efisien, transparan, dan berdampak luas bagi pembangunan nasional.
Karena itu, gagasan Presiden Prabowo tentang Lembaga Pengelola Dana Umat yang akan diwujudkan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, bukan sekadar wacana administratif. Ini merupakan respons visioner terhadap problematika multidimensi yang dihadapi umat Islam Indonesia—dari kesenjangan ekonomi, kualitas pendidikan, hingga kerentanan sosial.
Dengan potensi ZIS Rp327 triliun, wakaf Rp400 triliun, wasiat Rp12,5 triliun dan berbagai potensi lainnya, maka perlu kehadiran negara yang lebih signifikan dalam mengoptimalkan pengelolaan dana umat untuk pembangunan sektor-sektor strategis, terutama pemberdayan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. (*)
Model keuangan terpadu berbasis maqasid al-shariah untuk memperkuat ketahanan masyarakat, sekaligus mengatasi tantangan operasional, regulasi, dan kelembagaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved