Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya sejumlah pihak yang dikawal jika datang ke Mahkamah Agung (MA). Informasi itu diulik dengan memeriksa lima pegawai MA.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosesur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan lima saksi yang diperiksa yakni Jepi, Ismail, Tomi W, M Yasin, dan Sutrisno. Ali enggan memerinci pihak yang dikawal jika mendatangi MA.
Baca juga: Dadan Tri Representasikan Hasbi Hasan Saat Tawarkan Pengawalan Kasus
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Baca juga: Johanis Tanak Terduga Pimpinan KPK yang Menjamu Tahanan
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved