Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto merepresentasikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan saat menawarkan pengawalan kasus. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Hardianko.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY (Dadan Tri) sebagai representasi tersangka HH (Hasbi Hasan) dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Dadan menemui Heryanto dan Yosep di Semarang. Dia enggan memerinci lokasi pastinya. "Di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA," ucap Ali.
Baca juga: Lagi, Windy Idol Dipanggil KPK
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Baca juga: Hasbi Hasan Sewa Hotel Buat Bahas Penanganan Perkara
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto, yakni tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup.
KPK bakal memanggil ulang Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5) mendatang.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga sering bertemu dengan Dadan Tri di MA.
KPK tidak mempermasalahkan Hasbi Hasan mengambil cuti hingga 4 September 2023. Pasalnya mereka bisa menahan Hasbi kapan saja karena sudah berstatus tersangka.
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved