Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Surya Darmadi sudah tepat. Putusan tersebut menghapuskan hukuman tambahan kepada Surya Darmadi berupa pembayaran uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp 40 triliun.
Menurut Huda, putusan MA tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat adanya perubahan dalam interpretasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi delik materiil.
Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan kata "dapat," yang dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum.Dalam konteks ini, dasar perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi menjadi hal penting.
Baca juga : Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
"Ini karena kerugian perekonomian negara dalam tidak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Huda.
Problemnya, pembuktian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini didasarkan pada pendapat ahli, yang tidak mengikat hakim dan oleh karena itu dianggap tidak dapat dipastikan.
Namun, Huda menilai kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 2 triliun sebenarnya juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Pembayaran uang pengganti kepada negara juga didasarkan pada perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tanpa adanya deklarasi perhitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Padahal MA sudah menetapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan deklarasi BPK sesuai dengan konstitusi negara.
Dalam pandangan Huda, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Surya Darmadi seharusnya dibebaskan, terutama karena sifat keterlanjuran perbuatannya telah dianggap sebagai pelanggaran administrasi belaka oleh UU Cipta Kerja. Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam konteks hukum pidana di Indonesia. (Z-3)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved