Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Surya Darmadi sudah tepat. Putusan tersebut menghapuskan hukuman tambahan kepada Surya Darmadi berupa pembayaran uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp 40 triliun.
Menurut Huda, putusan MA tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat adanya perubahan dalam interpretasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi delik materiil.
Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan kata "dapat," yang dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum.Dalam konteks ini, dasar perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi menjadi hal penting.
Baca juga : Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
"Ini karena kerugian perekonomian negara dalam tidak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Huda.
Problemnya, pembuktian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini didasarkan pada pendapat ahli, yang tidak mengikat hakim dan oleh karena itu dianggap tidak dapat dipastikan.
Namun, Huda menilai kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 2 triliun sebenarnya juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Pembayaran uang pengganti kepada negara juga didasarkan pada perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tanpa adanya deklarasi perhitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Padahal MA sudah menetapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan deklarasi BPK sesuai dengan konstitusi negara.
Dalam pandangan Huda, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Surya Darmadi seharusnya dibebaskan, terutama karena sifat keterlanjuran perbuatannya telah dianggap sebagai pelanggaran administrasi belaka oleh UU Cipta Kerja. Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam konteks hukum pidana di Indonesia. (Z-3)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved