Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Surya Darmadi sudah tepat. Putusan tersebut menghapuskan hukuman tambahan kepada Surya Darmadi berupa pembayaran uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp 40 triliun.
Menurut Huda, putusan MA tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat adanya perubahan dalam interpretasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi delik materiil.
Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan kata "dapat," yang dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum.Dalam konteks ini, dasar perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi menjadi hal penting.
Baca juga : Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
"Ini karena kerugian perekonomian negara dalam tidak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Huda.
Problemnya, pembuktian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini didasarkan pada pendapat ahli, yang tidak mengikat hakim dan oleh karena itu dianggap tidak dapat dipastikan.
Namun, Huda menilai kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 2 triliun sebenarnya juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Pembayaran uang pengganti kepada negara juga didasarkan pada perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tanpa adanya deklarasi perhitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Padahal MA sudah menetapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan deklarasi BPK sesuai dengan konstitusi negara.
Dalam pandangan Huda, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Surya Darmadi seharusnya dibebaskan, terutama karena sifat keterlanjuran perbuatannya telah dianggap sebagai pelanggaran administrasi belaka oleh UU Cipta Kerja. Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam konteks hukum pidana di Indonesia. (Z-3)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved