Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi berada di Singapura. Cheryl ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.
"Wah sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Namun, Febrie tak menjelaskan detail sejak kapan Cheryl berada di Singapura. Namun dia menyebut, Cheryl sudah lama meninggalkan Indonesia. "Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ujarnya.
Febrie melanjutkan saat ini pihaknya tengah menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Penyidik juga tengah menelusuri transaksi ilegal yang dilakukan anak Surya Darmadi itu dari hasil korupsi Duta Palma.
Febri mengaku akan melihat semua aset yang tengah disita Jaksa. Aset itu tengah diteliti untuk menentukan klasternya. "Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu," terang Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru terkait kasus TPPU perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tersangka tersebut yakni anak dari pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
"Pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Febrie Kejagung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Kejagung terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Termasuk kerugian ekonomi negara sebesar Rp73,9 triliun.
Untuk diketahui, korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi. Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kejagung telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Teranyar, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Penyitaan ini hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tersangka korporasi PT Asset Pasific dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon/P-2)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sampai saat ini telah menyita uang senilai Rp1,1 triliun lebih dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU perusahaan milik Surya Darmadi.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh Surya Darmadi.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Kejagung menyita sebuah helikopter terkait bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Selasa (23/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved