Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyebut kerugian negara sebesar Rp104,1 triliun yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak masuk akal.
Adapun, angka tersebut bertambah dari yang sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (1/8) lalu, yakni Rp78 triliun. Hal tersebut disampaikan Surya melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Menurut Juniver, nilai aset yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut hanya Rp5 triliun. "Perhitungan dimaksud (Rp104,1 triliun), kita confirm ke klien (dan dikatakan) sangat tidak masuk akal," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Baca juga: Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun
Surya dikatakakannya lebih memilih tidak pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum, jika mengetahui telah merugikan negara hingga sebesar itu. Diketahui, Surya sempat berstatus buronan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Klien menyatakan kalau ada uang sampai segitu, ngapain dia datang ikuti proses hukum. Dinimakti saja 12 turunan," pungkas Juniver.
Kerugian Rp104,1 triliun merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian yang ditimbulkan oleh lima perusahaan Duta Palma Group pada 2003-2022. Angka itu hasil final yang dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun ahli lingkungan hidup dan ekonom dari Universitas Gadjah Mada.
Baca juga: Kerugian Korupsi Duta Palma Group Bertambah Menjadi Rp104 Triliun
BPKP menyebut kerugian keuangan yang ditimbulkan dari rasuah Duta Palma Group sebesar Rp4,9 triliun. Itu berasal dari nihilnya hak negara atas pemanfaatan hutan, misalnya dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, kompensasi penggunaan kawasan hutan, hingga biaya pemuluhan kerusakan lingkungan.
Adapun kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun berupa kerugian ekologis. Berikut, ekonomi lingkungan dan kerugian rumah tangga, yang dihitung oleh para ahli. Jika kedua bentuk kerugian tersebut ditotal, angkanya mencapai Rp104,1 triliun.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah yakin dengan selesainya perhitungan kerugian negara dalam kasus Duta Palma Group, proses pemberkasan tersangka akan segera rampung. Di samping Surya, Kejagung juga menersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.(OL-11)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved