Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kerugian Korupsi Duta Palma Group Bertambah Menjadi Rp104 Triliun

Tri subarkah
30/8/2022 13:58
Kerugian Korupsi Duta Palma Group Bertambah Menjadi Rp104 Triliun
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah)(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Agung mengumumkan hasil kerugian negara terbaru dalam perkara korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan oleh kasus itu bertambah dari yang sebelumnya diestimasi Rp78 triliun menjadi Rp100 triliun lebih.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor itu, kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara, senilai Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).

Jika ditotalkan, jumlah kerugian negara terkait korupsi Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. Kerugian tersebut diperoleh sejak lima perusahaan dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi tersebut beroperasi selama 19 tahun, yakni sejak 2003 sampai 2022.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari tidak terpenuhinya hak-hak negara atas pengusahaan kekayaan negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan Surya.

Baca juga: Bantalan Sosial Jaga Daya Beli

Kelima perusahaan Surya itu adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Penyimpangan yang dilakukan berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, atara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya," jelas Sari.

Untuk menghitung kerugian perekonomian negara, Sari menyebut pihaknya berkolaborasi dengan ahli lingkungan hidup dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada yang telah ditunjuk penyidik.

Diketahui, Surya menguasai lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit. Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya