Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengumumkan hasil kerugian negara terbaru dalam perkara korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan oleh kasus itu bertambah dari yang sebelumnya diestimasi Rp78 triliun menjadi Rp100 triliun lebih.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor itu, kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara, senilai Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).
Jika ditotalkan, jumlah kerugian negara terkait korupsi Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. Kerugian tersebut diperoleh sejak lima perusahaan dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi tersebut beroperasi selama 19 tahun, yakni sejak 2003 sampai 2022.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari tidak terpenuhinya hak-hak negara atas pengusahaan kekayaan negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan Surya.
Baca juga: Bantalan Sosial Jaga Daya Beli
Kelima perusahaan Surya itu adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Penyimpangan yang dilakukan berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, atara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya," jelas Sari.
Untuk menghitung kerugian perekonomian negara, Sari menyebut pihaknya berkolaborasi dengan ahli lingkungan hidup dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada yang telah ditunjuk penyidik.
Diketahui, Surya menguasai lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit. Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved