Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bantalan Sosial Jaga Daya Beli

30/8/2022 05:00
Bantalan Sosial Jaga Daya Beli
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

SUBSIDI bahan bakar minyak (BBM) belum dicabut sampai saat ini. Akan tetapi, pemerintah sudah memutuskan untuk mengalihkan subsidi tersebut.

Pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun. Bansos akan menyasar 20,65 juta keluarga dan 16 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan.

Pengalihan subsidi BBM dari berbasis produk kepada masyarakat yang membutuhkan bisa disebut sebagai koreksi kebijakan. Koreksi atas kebijakan yang selama ini ternyata tidak tepat sasaran. Subsidi BBM malah dinikmati mayoritas orang berpunya.

Subsidi BBM tahun ini terbesar sepanjang sejarah. Dari semula dianggarkan Rp152,5 triliun, bertambah menjadi Rp502,4 triliun dalam APBN Perubahan.

Jika tidak segera mengubah kebijakan, untuk mempertahankan subsidi BBM hingga akhir tahun, dibutuhkan gelontoran dana Rp198 triliun. Angka fantastis yang malah dinikmati orang-orang kaya.

Fakta yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat mata terbelalak. Ternyata, 89% solar subsidi dinikmati dunia usaha, sedangkan 11% lainnya dinikmati rumah tangga. Dari total segmen rumah tangga, 95% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5% yang dinikmati rumah tangga miskin alias petani dan nelayan.

Sebaliknya, untuk pertalite subsidi, 14% dinikmati dunia usaha dan sisanya 86% dinikmati rumah tangga. Namun, dari segmen rumah tangga itu, 80% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 20% yang dinikmati rumah tangga miskin.

Fakta itu mengonfirmasikan bahwa BBM subsidi dinikmati orang-orang kaya. Terang benderang sudah, anggaran subsidi itu salah sasaran dan tidak adil. Bukan mengurangi kemiskinan, justru menciptakan kesenjangan.

Kini, tiba saatnya prinsip keadilan itu harus benar-benar ditegakkan. Adil sesuai dengan kemampuan dan tingkatan ekonomi setiap warga negara. Tidaklah salah bila pemerintah memaksa 80% pemilik mobil pribadi untuk membeli BBM nonsubsidi.

Tentunya langkah koreksi pemerintah terhadap penyaluran subsidi ini patut didukung semua pihak. Pengalihan subsidi yang selama ini ke produk BBM menjadi langsung ke masyarakat yang berhak, diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan.

Mulai 1 September 2022, pemerintah akan menggelontorkan tiga bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak. Penebalan bantuan ini bertujuan menjaga perekonomian masyarakat ketika subsidi BBM dikurangi. Jika tak ada kompensasi, daya beli masyarakat bisa tertekan dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Bantalan sosial wajib diberikan kepada masyarakat yang tergolong berada di dalam garis kemiskinan yang kini menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 26,16 juta orang.

Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat dengan nilai Rp600 ribu per penerima manfaat. BLT dengan anggaran sebesar Rp12,4 triliun itu akan disalurkan Kementerian Sosial melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, yakni bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.

Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan 2% dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, maupun nelayan. Anggarannya akan diambil dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebanyak Rp2,17 triliun.

Penyiapan bantalan sosial itu diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekalipun pemerintah menaikkan harga BBM.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.