Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SUBSIDI bahan bakar minyak (BBM) belum dicabut sampai saat ini. Akan tetapi, pemerintah sudah memutuskan untuk mengalihkan subsidi tersebut.
Pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun. Bansos akan menyasar 20,65 juta keluarga dan 16 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan.
Pengalihan subsidi BBM dari berbasis produk kepada masyarakat yang membutuhkan bisa disebut sebagai koreksi kebijakan. Koreksi atas kebijakan yang selama ini ternyata tidak tepat sasaran. Subsidi BBM malah dinikmati mayoritas orang berpunya.
Subsidi BBM tahun ini terbesar sepanjang sejarah. Dari semula dianggarkan Rp152,5 triliun, bertambah menjadi Rp502,4 triliun dalam APBN Perubahan.
Jika tidak segera mengubah kebijakan, untuk mempertahankan subsidi BBM hingga akhir tahun, dibutuhkan gelontoran dana Rp198 triliun. Angka fantastis yang malah dinikmati orang-orang kaya.
Fakta yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat mata terbelalak. Ternyata, 89% solar subsidi dinikmati dunia usaha, sedangkan 11% lainnya dinikmati rumah tangga. Dari total segmen rumah tangga, 95% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5% yang dinikmati rumah tangga miskin alias petani dan nelayan.
Sebaliknya, untuk pertalite subsidi, 14% dinikmati dunia usaha dan sisanya 86% dinikmati rumah tangga. Namun, dari segmen rumah tangga itu, 80% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 20% yang dinikmati rumah tangga miskin.
Fakta itu mengonfirmasikan bahwa BBM subsidi dinikmati orang-orang kaya. Terang benderang sudah, anggaran subsidi itu salah sasaran dan tidak adil. Bukan mengurangi kemiskinan, justru menciptakan kesenjangan.
Kini, tiba saatnya prinsip keadilan itu harus benar-benar ditegakkan. Adil sesuai dengan kemampuan dan tingkatan ekonomi setiap warga negara. Tidaklah salah bila pemerintah memaksa 80% pemilik mobil pribadi untuk membeli BBM nonsubsidi.
Tentunya langkah koreksi pemerintah terhadap penyaluran subsidi ini patut didukung semua pihak. Pengalihan subsidi yang selama ini ke produk BBM menjadi langsung ke masyarakat yang berhak, diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan.
Mulai 1 September 2022, pemerintah akan menggelontorkan tiga bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak. Penebalan bantuan ini bertujuan menjaga perekonomian masyarakat ketika subsidi BBM dikurangi. Jika tak ada kompensasi, daya beli masyarakat bisa tertekan dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Bantalan sosial wajib diberikan kepada masyarakat yang tergolong berada di dalam garis kemiskinan yang kini menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 26,16 juta orang.
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat dengan nilai Rp600 ribu per penerima manfaat. BLT dengan anggaran sebesar Rp12,4 triliun itu akan disalurkan Kementerian Sosial melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, yakni bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan 2% dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, maupun nelayan. Anggarannya akan diambil dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebanyak Rp2,17 triliun.
Penyiapan bantalan sosial itu diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekalipun pemerintah menaikkan harga BBM.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved