Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Utak-atik Anggaran Pendidikan

21/8/2025 05:00

PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan. Besaran itu disebut pemerintah sebagai nilai terbesar sepanjang sejarah negara ini berdiri.

Anggaran jumbo itu tentu saja langsung disambut positif masyarakat dan insan dunia pendidikan. Namun, belakangan apresiasi itu berbalik arah menjadi kritikan. Hal itu tak lepas dari rencana pemerintah yang akan menggunakan hampir separuh anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sedikitnya Rp335 triliun atau 44,2% anggaran pendidikan dipakai buat membiayai makan gratis di tahun depan. Anggaran itu melonjak lebih dari tiga kali lipat jika dibandingkan dengan anggaran di tahun ini yang sebesar Rp71 triliun. Kata pemerintah, cakupan penerima makan gratis diperluas, dari 17,9 juta di 2025 menjadi 82 juta pada tahun depan. Dengan MBG pula, pemerintah ingin megakselerasi perputaran dan pemerataan ekonomi hingga ke daerah di tahun depan.

Rencana pemerintah itu tentunya perlu diapresiasi mengingat banyaknya aktor ekonomi, utamanya di akar rumput, yang terlibat dalam program MBG. Mulai dari petani sayur, UMKM makanan dan minuman, sampai sektor logistik, banyak yang terlibat dalam gerak ekonomi MBG.

Namun, pertanyaan seketika muncul, apa hubungannya makan gratis dengan pendidikan sehingga pembiayaannya harus masuk ke pos belajar-mengajar itu? Bukankah konstitusi telah terang benderang mengamanatkan bahwa negara mesti mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan?

Itu karena pendidikan merupakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa. Maka, memasukkan urusan perut dalam tugas negara di bidang pendidikan akan membuat tekad mencerdaskan bangsa terganggu. Menggabungkan keduanya dalam satu pos anggaran membuat salah satu harus dikorbankan, dan nyata bahwa pendidikanlah yang harus rela menjadi korban.

Jika Rp335 triliun dipakai buat MBG, pendidikan hanya mendapat alokasi Rp422,8 triliun pada tahun depan. Jumlah itu jelas jauh di bawah perintah konstitusi yang mengamanatkan pendidikan harus mendapat pembiayaan 20% dari APBN, yang pada 2026 mencapai Rp3.147,7 triliun.

Bahkan jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan tahun ini yang mencapai Rp724,262 triliun, anggaran pendidikan tahun depan bisa disebut anjlok parah. Di sinilah pokok persoalannya, apa alasan pemerintah memasukkan urusan perut ke sektor pendidikan? Mengapa anggaran pendidikan mesti diutak-atik?

Padahal, masih banyak persoalan bangsa ini di sektor pendidikan. Apalagi, kita punya mimpi Indonesia Emas pada 2045. Satu abad Indonesia merdeka itu tinggal 20 tahun dari sekarang. Itu artinya, negeri ini bertekad berdiri sejajar dengan negara maju di dunia dua dasawarsa lagi.

Untuk mewujudkan mimpi itu, pendidikan jelas jadi modal dasar dan utama. Tanpa pendidikan yang mumpuni, Indonesia Emas cuma mimpi yang sulit diwujudkan dalam realisasi. Apalagi, Badan Pusat Statistik baru saja merilis data pada Maret 2025 mengenai angka rata-rata lama bersekolah penduduk Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas hanya bersekolah selama 9,22 tahun, alias setara lulusan SMP.

Penyebabnya tentu bermacam-macam, tapi utamanya ialah ketidakmampuan para orangtua membiayai anak mereka untuk bersekolah lebih tinggi. Mahkamah Konstitusi pada Mei 2025 memang telah memutuskan mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun. Namun, bila anggaran pendidikan dipangkas, hampir mustahil putusan itu bisa dieksekusi segera.

Belum lagi jika kita bicara infrastruktur gedung sekolah yang di sejumlah tempat masih membutuhkan anggaran negara. Penambahan gedung sekolah, termasuk perbaikan sekolah rusak di tahun depan, bisa hilang dari agenda akibat pemangkasan dana pendidikan itu.

Tengoklah bagaimana 65% gedung sekolah di Lembata, Nusa Tenggara Timur, saat ini dalam kondisi rusak berat. Perbaikan yang sudah direncanakan akan dilakukan pada tahun ini pun akhirnya ditunda karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Maka, kita ingatkan para wakil rakyat di DPR untuk serius memelototi alokasi anggaran pendidikan ini. Mumpung belum menjadi undang-undang, tinjau ulang Rancangan APBN 2026 itu untuk dikembalikan sesuai mandat konstitusi. Tutup ruang dan celah untuk mengutak-atik dan mengepas-ngepaskan urusan pendidikan dan makanan. Kembalikan muruah bangsa ini dengan memuliakan pendidikan, karena ia investasi buat masa depan.

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.